DEPOK, BeritaTKP.com – Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap warga di Jalan Nusantara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ditangkap polisi. Keempatnya masing-masing berinisial MIA, MR, MLRK, dan MINS, diamankan saat tertidur di rumah mereka di wilayah Depok.
Penangkapan dilakukan Polres Metro Depok setelah melakukan penyelidikan terkait aksi penyerangan yang terjadi pada Selasa (6/10/2026). Polisi menyebut seluruh tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan petugas melakukan pendalaman, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap identitas para pelaku.
Korban Dibacok hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor bersama dua temannya di kawasan Jalan Nusantara, Pancoran Mas. Mereka kemudian diduga dihadang sekelompok anggota gangster yang membawa senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari. Luka dilaporkan mengenai bagian tangan, kepala, kaki, serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Oka menjelaskan, tersangka MIA diduga menjadi pelaku pembacokan menggunakan celurit. Sementara MR berperan sebagai joki yang membonceng MIA.
Adapun MLRK diduga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, upaya tersebut gagal setelah kendaraan berhenti karena menggunakan sistem penguncian keyless, sedangkan remote berada di tangan korban.
Tersangka MINS disebut berperan sebagai joki yang membonceng MLRK.
Polisi Sita Celurit dan Sepeda Motor Korban
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta sepeda motor milik korban.
Polisi sebelumnya juga mengungkap bahwa korban dan teman-temannya sempat dihadang oleh sekitar 20 anggota kelompok motor. Kendaraan korban diduga ditabrak hingga terjatuh, sementara teman korban berusaha mencari pertolongan.
Korban yang tertinggal kemudian mengalami pengeroyokan. Setelah korban tidak berdaya, sejumlah anggota kelompok tersebut diduga berusaha membawa kabur sepeda motornya.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 apabila melihat maupun mengalami tindak kriminalitas.
Penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status para tersangka sebagai pihak yang diduga terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.(æ/red)





