DOMPU, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial M (35), warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi setelah kedapatan membawa 38 klip plastik berisi sabu yang diduga siap edar. Keberadaannya menarik perhatian petugas saat patroli malam karena terlihat berdiri sambil memegang botol minuman keras (miras).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) dini hari di depan sebuah toko buah di Dusun Rasa Bou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.
Kapolsek Kempo, Iptu Agustamin, menjelaskan bahwa anggota yang sedang berpatroli melihat M berdiri di lokasi sambil membawa botol miras. Petugas kemudian menghampirinya untuk melakukan pemeriksaan.
Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Temukan Puluhan Klip Sabu
Saat dihampiri polisi, M disebut terlihat gugup. Ia kemudian mencoba membuang sebungkus rokok, tetapi gerakannya diketahui petugas.
Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi 24 klip plastik yang diduga berisi sabu.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas kembali menemukan sebungkus rokok di kantong celana sebelah kiri M. Di dalamnya terdapat 14 klip plastik berisi barang yang diduga sabu.
“Anggota menemukan bungkus rokok pada kantong celana sebelah kiri yang berisi 14 klip gulung,” jelas Agustamin, Sabtu (10/10/2026).
Dengan demikian, total barang yang diamankan dari M mencapai 38 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas membawa M ke Mapolsek Kempo untuk menjalani interogasi awal.
Pada hari yang sama, M kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lanjutan maupun status hukum M. Dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





