BEKASI, BeritaTKP.com – Kepolisian mengusut dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga Jumat (9/10/2026), polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang berjalan.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” kata Rosdiana kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga Korban
Menurut polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023. Polisi masih mendalami keterangan para korban serta informasi lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujar Rosdiana.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Polisi Periksa Korban dan Kumpulkan Bukti
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah meminta keterangan korban, mendatangi lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti. Pemeriksaan medis juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Rosdiana menegaskan penyelidikan dilakukan secara serius dan hati-hati, terutama karena terdapat korban yang masih berusia anak.
Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
DP3A Dilibatkan untuk Pendampingan Korban
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan dukungan pemulihan psikologis sesuai kebutuhan.
Polisi juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung, terlebih bagi korban yang masih berusia anak.
Masyarakat Diimbau Tidak Sebarkan Identitas Korban
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan nama, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada identitas korban.
Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan mencegah korban mengalami tekanan tambahan selama proses penyelidikan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami laporan, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian.(æ/red)




