BAUBAU, BeritaTKP.com – Seorang jurnalis tvOne bernama Jamil mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu malam (7/10/2026).

Peristiwa tersebut diduga bermula ketika Jamil mendapati botol minuman keras (miras) di dalam ruangan kantor dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Seorang anggota polisi berinisial BLK diduga meminta Jamil menghapus rekaman tersebut hingga situasi berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Kasus ini kini ditangani Propam Polda Sulawesi Tenggara. Tim Pengamanan Internal (Paminal) telah turun ke Polres Baubau untuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

Berawal Saat Jurnalis Hendak Konfirmasi Kasus Narkoba

Berdasarkan keterangan Jamil, kejadian bermula ketika dirinya mendatangi kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk meminta konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba.

Setelah pesan singkat yang dikirimkan kepada Kasat Narkoba tidak mendapat respons, Jamil kemudian masuk ke area kantor. Di dalam ruangan, ia mengaku melihat tiga anggota polisi dan dua perempuan yang diduga merupakan informan kepolisian. Sebotol miras terlihat berada di atas meja.

Jamil mengaku sempat menegur salah satu perempuan yang disebut sedang menuangkan minuman ke dalam gelas. Teguran tersebut memicu perdebatan.

“Saya tegur wanita yang menuangkan miras agar tidak minum di dalam kantor. Wanita itu menjawab ‘Kenapakah banyaknya urusanmu’ hingga terjadi perdebatan,” ujar Jamil kepada wartawan.

Rekaman Diduga Diminta untuk Dihapus

Setelah perdebatan, Jamil merekam keberadaan botol miras menggunakan telepon selulernya. Namun, anggota polisi berinisial BLK diduga membentak dan memintanya menghapus rekaman tersebut.

“Hapus itu,” kata BLK sebagaimana ditirukan Jamil.

Menurut pengakuan Jamil, situasi kemudian memanas. Ia mengaku didorong hingga terjatuh dan mengalami luka lecet pada lutut kiri.

Jamil juga menyatakan dirinya sempat ditarik ke sebuah ruangan. Karena merasa terancam, ia berusaha meminta pertolongan dengan memukul kaca jendela agar terdengar oleh rekannya yang berada di luar gedung.

Telepon Seluler Sempat Hilang, Rekaman Diduga Terhapus

Setelah kejadian, Jamil mencari telepon selulernya yang sempat diambil. Ponsel tersebut kemudian ditemukan di atas meja ruang Unit Buser dan diambil kembali olehnya.

Namun, menurut pengakuan Jamil, rekaman video yang dibuatnya diduga telah dihapus.

Atas kejadian tersebut, Jamil menempuh langkah hukum dan menjalani pemeriksaan visum di RSUD Palagimata Baubau dengan pendampingan penyidik Satreskrim Polres Baubau.

Keterangan Jamil dan dugaan penghapusan rekaman tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan serta pengumpulan bukti oleh pihak berwenang.

Propam Polda Sultra Periksa Pihak yang Terlibat

Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan tim Paminal telah mendatangi Polres Baubau sejak Jumat (9/10/2026) pagi.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait dugaan pemukulan terhadap jurnalis.

Erick menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Paminal Polda Sulawesi Tenggara setelah pengumpulan keterangan saksi dan bukti di lokasi selesai dilakukan.

Ia juga menyebut kemungkinan pemulihan data digital apabila ditemukan barang bukti elektronik yang terhapus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Krstianto mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya juga memastikan keamanan Jamil beserta keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung.

AJI Kendari Desak Penanganan Transparan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil.

Ketua AJI Kota Kendari Nursadah Qurani menilai dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.

AJI menegaskan bahwa telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Karena itu, dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi yang disertai kekerasan fisik harus ditangani secara serius.

Organisasi tersebut juga merujuk Pasal 4 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak pers untuk memperoleh informasi dan ketentuan terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

AJI mendesak Kapolres Baubau agar dugaan kekerasan itu diusut secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum diminta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.

Selain itu, AJI meminta rekaman CCTV, telepon seluler beserta jejak digital, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan sebagai barang bukti.

Perlindungan Jurnalis Jadi Perhatian

AJI Kendari menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa perkara tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan bukti digital diharapkan dapat membantu mengungkap secara utuh peristiwa yang dialami Jamil.(æ/red)