PEMALANG, BeritaTKP.com — Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki tahap baru. Dua anak yang berhadapan dengan hukum akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Program tersebut dijalankan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang setelah melalui koordinasi antara kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pekerja sosial profesional.
Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Lillah, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan melalui mekanisme khusus karena kedua anak tersebut belum berusia 12 tahun.
Penanganan Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak
Menurut Eddy, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan pekerja sosial profesional, Kementerian Sosial, serta Bapas Kelas II Pekalongan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
Hasil koordinasi kemudian dibahas bersama pihak terkait dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk memperoleh penetapan sebagai dasar pelaksanaan program pembinaan.
Dua Anak Akan Dibina di LPKS Antasena Magelang
Perwakilan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, membenarkan bahwa kedua anak tersebut akan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan di LPKS Antasena, Magelang.
Menurut Anggono, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Bapas dan pekerja sosial profesional.
Keduanya dijadwalkan dibawa ke lembaga tersebut pada Senin mendatang untuk memulai program pembinaan.
Pengadilan Tegaskan Penetapan Harus Dilaksanakan
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Pemalang.
Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program harus menjalankan ketentuan sesuai penetapan pengadilan.
Penanganan melalui mekanisme khusus ini mempertimbangkan usia anak yang berhadapan dengan hukum, kebutuhan perkembangan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Identitas Anak Wajib Dilindungi
Kasus dugaan perundungan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam penanganannya, perlindungan identitas seluruh anak yang terlibat menjadi hal penting untuk mencegah stigma sosial dan menjaga masa depan mereka.
Program pembinaan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pendampingan dan perbaikan perilaku, sementara kepentingan serta pemulihan anak korban tetap perlu mendapat perhatian.(æ/red)





