BOGOR, BeritaTKP.com — Polsek Gunung Putri mengamankan dua pria berinisial NS (25) dan RD (22) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, NS telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara RD diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena berada di lokasi saat kejadian.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap NS. Keputusan tersebut didasarkan pada alat bukti serta keterangan korban dan sejumlah saksi.

“Saudara NS kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hilal, Kamis (8/10/2026).

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

Dalam pemeriksaan, NS mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dan merusak barang dagangan miliknya. Polisi juga melakukan tes urine untuk mengetahui kemungkinan pengaruh narkoba saat peristiwa terjadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan NS negatif narkoba.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Pemukulan Dipicu Persoalan Sampah dan Sewa Lapak

Kasus ini mencuat setelah video seorang pria mengamuk di area pasar beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria berkaus hitam terlihat mengacak-acak lapak dan memukul seorang pedagang perempuan.

Peristiwa itu disebut berawal dari persoalan pembuangan sampah dan sewa lapak di kawasan pasar.

Misna Silalahi, orang tua korban, mengungkapkan bahwa tersangka dikenal kerap menarik iuran kepada pedagang untuk kebutuhan operasional pasar. Menurut penuturannya, persoalan bermula ketika seorang karyawannya membuang sampah ke mobil sampah.

Tersangka kemudian menegur karyawan tersebut dan meminta agar sampah yang sudah dibuang diambil kembali. Karyawan Misna disebut telah menjelaskan bahwa sampah itu merupakan bekas makanan, bukan sampah dagangan. Namun, persoalan tersebut tetap berlanjut.

Misna menyayangkan masalah itu berujung pada tindakan kekerasan. Ia menilai persoalan aturan pembuangan sampah seharusnya dapat dibicarakan secara baik-baik.

Tersangka Sempat Datang Meminta Maaf

Setelah kejadian, NS disebut sempat mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan berharap persoalan tersebut tidak diperpanjang.

Namun, menurut Misna, korban belum bersedia menemui tersangka. Keluarga korban juga menyatakan keberatan atas tindakan yang terekam dalam video tersebut.

Kasus ini kini ditangani Polsek Gunung Putri. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang dagangan di lingkungan pasar.(æ/red)