MOJOKERTO, BeritaTKP.com — Dua pria berinisial Risky Kristanto (36) dan M Adha Roni Syafrudin (21) ditangkap polisi saat diduga mencari sasaran pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF milik seorang karyawan di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) pada Mei 2026. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp34 juta.

Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, menjelaskan penangkapan bermula ketika Unit Reskrim melakukan patroli di Jalan Ngoro–Jolotundo pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berawal dari Kecurigaan Polisi saat Patroli

Saat berada di sekitar minimarket, petugas melihat Roni duduk di atas sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu tanpa pelat nomor. Ia juga mengenakan helm dan masker yang menutupi wajahnya.

Petugas kemudian memeriksa Roni. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ia bersama Risky sedang mencari sepeda motor yang dapat menjadi sasaran pencurian.

Risky yang berada di kursi depan minimarket sempat berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pembatas. Namun, petugas mengejarnya hingga berhasil menangkapnya di samping minimarket.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya obeng ketok yang telah dimodifikasi, kunci busi, kunci berbentuk Y, magnet pengaman yang dimodifikasi, serta anak kunci palsu.

Petugas juga mengamankan dua besi pemukul, masker, tiga telepon seluler, pakaian yang dikenakan kedua pria tersebut, helm, serta sepeda motor Honda PCX beserta remotnya.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Curi Honda CRF Milik Karyawan Pabrik

Dalam pemeriksaan, menurut keterangan Kapolsek Ngoro, kedua pria tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor Honda CRF bernomor polisi W 4249 NHD pada 19 Mei 2026.

Motor itu diketahui milik seorang karyawan PT Indoword yang diparkir di area luar perusahaan di kawasan NIP, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro.

Korban memarkir kendaraannya sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, ketika hendak pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Aksi pencurian itu disebut terekam kamera pengawas atau CCTV pabrik. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp34 juta.

Kedua Terduga Pelaku Ditahan

Saat ini, Risky dan Roni ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ngoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.(æ/red)