PROBOLINGGO, BeritaTKP.com — Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand di sebuah warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo berujung kehilangan uang. Sebuah tas berisi uang tunai Rp9 juta milik pemilik warkop dilaporkan hilang pada Selasa (6/10/2026) dini hari.

Polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DN yang bekerja sebagai kurir sebagai pihak yang diduga mengambil tas tersebut. Saat dimintai keterangan, DN disebut kooperatif dan bersedia mengembalikan uang yang diambil.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut. Menurutnya, peristiwa diketahui setelah kegiatan nobar berakhir dan suasana warkop mulai sepi.

Aksi Terekam Kamera CCTV

Setelah menyadari tasnya hilang, pemilik warkop memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria mengambil tas yang berada di lokasi sekitar pukul 04.55 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri identitas orang yang terekam kamera. Hasilnya, penyidik mengarah kepada DN.

Menurut Zainullah, setelah identitas dan nomor telepon DN diketahui, polisi menghubunginya untuk meminta keterangan. DN kemudian bersedia datang dan memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.

Uang Rp1,2 Juta Telah Digunakan

Dari total uang Rp9 juta yang berada di dalam tas, polisi menyebut Rp1,2 juta telah digunakan oleh DN untuk keperluan pengobatan anaknya.

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp7,8 juta dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepada polisi, DN mengaku tergiur melihat tas yang berada tanpa pengawasan. Ia mengambil tas tersebut dan baru mengetahui bahwa di dalamnya terdapat uang tunai.

Polisi Dalami Kemungkinan Penyelesaian Perkara

Saat ini, DN masih menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Zainullah menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Apabila korban menghendaki penyelesaian tersebut, permintaannya akan dipertimbangkan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat agar barang berharga tidak ditinggalkan tanpa pengawasan, terutama ketika tempat usaha sedang ramai atau setelah kegiatan bersama berakhir.(æ/red)