WAY KANAN, BeritaTKP.com — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dibongkar Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung. Dua orang berinisial S (53) dan AI (22) ditangkap setelah polisi menemukan sekitar 1.500 liter solar yang diduga disiapkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim dengan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan solar.
Dari lokasi itu, petugas menemukan BBM yang disimpan dalam tangki penampungan berbahan pelat besi. Solar kemudian dialirkan menggunakan selang ke sejumlah jeriken.
Beli Rp6.800, Solar Diduga Dijual Rp11.000 per Liter
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar enam bulan.
Mereka mengaku membeli Bio Solar dari sejumlah SPBU di wilayah Way Kanan, yakni SPBU Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu. Harga pembelian disebut sekitar Rp6.800 per liter, sedangkan solar itu rencananya dijual kepada penampung dengan harga mencapai Rp11.000 per liter.
Selisih harga tersebut mencapai Rp4.200 per liter. Polisi masih mendalami keseluruhan aktivitas yang diduga dilakukan kedua tersangka, termasuk jalur distribusi BBM yang mereka gunakan.
Polisi Temukan Dugaan Penggunaan Barcode Ganda
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan barcode pengisian BBM bersubsidi secara ganda. Barcode tersebut ditemukan di telepon seluler milik kedua tersangka.
Penggunaan barcode itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana solar bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar.
Selain S dan AI, polisi turut memeriksa dua pihak dari SPBU, masing-masing berinisial AS yang disebut bertugas sebagai operator dan DS selaku pengawas. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam perkara tersebut.
1.500 Liter Solar dan Dua Truk Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 46 jeriken berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.500 liter.
- 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
- Tangki truk berkapasitas 98 liter.
- Mesin penyedot BBM dan timbangan manual.
- Tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter.
- Empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter.
- Dua unit truk diesel berwarna kuning.
- Sejumlah barcode pengisian Bio Solar yang tersimpan di telepon seluler tersangka.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka telah diamankan di Polres Way Kanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polisi masih mendalami perkara ini, termasuk dugaan penggunaan barcode ganda dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status serta peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.(æ/red)





