BEKASI, BeritaTKP.com — Polisi menangkap AS alias AAK, pria yang diduga merampok sekaligus menganiaya Miskiah, istri pengusaha jual beli barang bekas dan besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi tekanan ekonomi dan utang yang membebani pelaku.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noah Hendrik, mengatakan AS diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pebayuran pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku Diduga Sudah Memantau Rumah Korban

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku merupakan pelanggan usaha suami korban yang beberapa kali menjual barang bekas ke rumah tersebut. Kedekatan itu diduga membuat pelaku mengenal lingkungan dan situasi rumah korban.

Polisi menyebut pelaku telah memantau keadaan rumah sebelum melancarkan aksinya pada Selasa (6/10/2026) malam.

Penyidik menduga tekanan ekonomi dan beban utang menjadi latar belakang tindakan tersebut. Namun, dugaan motif itu masih berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Korban Mengalami Luka Serius

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban lalu melakukan penganiayaan. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan sejumlah benda yang ada di lokasi untuk menyerang korban, termasuk meja belajar anak dan setrika, sebelum mengambil pisau dapur.

Korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika.

Kondisi korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Uang Rp11 Juta Dibawa Kabur

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku diduga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp11 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 juta disebut telah digunakan pelaku, sedangkan polisi menyita sisa uang sebesar Rp9 juta.

Kapolsek Cikarang Utara juga meluruskan informasi mengenai kerugian yang sempat disebut mencapai Rp100 juta. Berdasarkan pemeriksaan polisi, nilai tersebut sebelumnya turut memperhitungkan emas, tetapi barang tersebut tidak dibawa pelaku dan telah diambil kembali oleh pemiliknya.

Dengan demikian, uang tunai yang diduga dibawa kabur dalam kejadian tersebut berjumlah Rp11 juta.

Sempat Berpindah Tempat untuk Menghindari Polisi

Usai kejadian, pelaku diduga berusaha melarikan diri ke kawasan industri Cikarang Utara dan tempat kerjanya. Setelah itu, ia berpindah ke rumah kerabatnya di Kecamatan Pebayuran.

Tim operasional kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku pada Rabu petang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, satu meja belajar anak, satu setrika, serta uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp9 juta.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 482 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini masih diproses secara hukum. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.(æ/red)