PROBOLINGGO, BeritaTKP.com — Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Nurhapi (31), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Nurhapi diduga menjadi eksekutor dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo, pada Sabtu (26/9/2026) malam.

Peristiwa bermula ketika korban berhenti di sebuah toko kelontong sambil membonceng kedua anaknya. Saat masuk ke toko untuk membeli sandal, korban diduga meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV, komplotan pelaku datang menggunakan sepeda motor. Nurhapi terlihat turun, mendekati Yamaha NMAX hitam keluaran 2019 milik korban, kemudian membawa kendaraan tersebut ke arah barat.

Ditangkap di Rumah Warga

Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi Nurhapi sebagai salah satu terduga pelaku.

Pengejaran polisi berakhir pada Senin (5/10/2026). Nurhapi ditangkap di rumah seorang warga di Dusun Manis II, Desa Laweyan.

Polisi menyebut tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan sesuai prosedur.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita Yamaha NMAX milik korban yang pelat nomornya telah dilepas. Selain itu, turut diamankan helm yang diduga digunakan saat beraksi serta dokumen kendaraan dan surat leasing.

Diduga Terlibat di Lima TKP Lain

Penyelidikan kemudian berkembang. Dari pemeriksaan terhadap Nurhapi, polisi menduga perangkat desa tersebut juga terlibat dalam lima kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pemeriksaan terhadap Nurhapi masih dilakukan secara intensif untuk mendalami dugaan keterlibatannya di sejumlah lokasi lain.

“Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman selesai,” ujar Zainullah, Kamis (8/10/2026).

Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial SN alias Akun yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zainullah mengimbau SN segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

Terancam 7 Tahun Penjara

Nurhapi kini menjalani proses hukum atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus curanmor lainnya.(æ/red)