MALANG,BeritaTKP.com — Seorang debitur BRI Unit Lawang, Matali (63), mempertanyakan status agunan berupa surat Petok D yang sebelumnya dijaminkan untuk memperoleh pinjaman sekaligus mengurus peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Matali mengklaim, dokumen Petok D atas tanah dan bangunan miliknya di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, justru kemudian berubah menjadi SHM atas nama orang lain.

Nilai tanah dan bangunan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Namun pada 2019, Matali mengaku menjaminkan Petok D tersebut kepada BRI Unit Lawang untuk mendapatkan pinjaman sekitar Rp233 juta.

Menurut Matali, pinjaman tersebut sedianya digunakan untuk membantu proses pengurusan Petok D menjadi sertifikat hak milik.

Namun, hingga sekitar empat tahun kemudian, sertifikat yang diharapkan tidak kunjung diterima Matali. Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah ia mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama Herlinda.

“Saat Petok D jadi jaminan di BRI Lawang, petugas BRI bilang bisa urus sertifikat antara 6 sampai 14 bulan selesai. Ternyata empat tahun tidak jadi. Beberapa calon pembeli rumah saya batal karena suratnya di BRI tidak jadi,” ujar Matali kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Matali mengatakan, dirinya bahkan pernah mendapat tawaran sekitar Rp1,5 miliar dari calon pembeli yang disebut bersedia melunasi pinjamannya. Namun, belakangan ia mengetahui adanya informasi bahwa Petok D tersebut telah berubah menjadi SHM atas nama Herlinda.

“Saya heran kok bisa?” kata Matali.

Petok D Lain Disebut Ikut Masuk dalam SHM

Matali mengaku baru mengetahui perubahan status dokumen tersebut setelah mengalami kesulitan keuangan dan menunggak angsuran kepada BRI.

Ia juga menyebut adanya persoalan lain. Menurut Matali, tanah di sebelah rumahnya yang memiliki Petok D berbeda dan dijaminkan kepada koperasi disebut ikut masuk dalam SHM atas nama Herlinda.

“Rumah sebelahnya yang Petok D dijaminkan di koperasi juga masuk ke SHM atas nama Herlinda. Padahal suratnya berbeda. Itu di luar Petok D yang jadi jaminan di BRI. Karena itu, ini ada kejanggalan dalam prosedurnya,” ujar Matali.

Untuk mencari kejelasan, Matali kemudian mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jagad Keadilan Indonesia di Jalan Jagalan I Nomor 16, Kota Surabaya, pada Senin (28/9/2026).

Matali ditemui Dodik Firmansyah dan Sukardi yang mendampingi dirinya dalam persoalan tersebut.

Setelah mempelajari perkara tersebut, Dodik dan Sukardi bersama Matali mendatangi BRI Unit Lawang pada Rabu (7/10/2026).

Mereka diterima Kepala Unit BRI Lawang, Hendra Novianto.

Pinjaman Disebut Sudah Lunas pada 2024

Menurut kuasa hukum Matali, terdapat informasi lain yang dinilai perlu dipertanyakan setelah pertemuan di BRI Unit Lawang.

Sukardi mengatakan pihak BRI menyampaikan bahwa pinjaman Matali telah dinyatakan lunas sejak 2024.

“Kepala Kantor Unit BRI Lawang berkata jika pinjaman Bapak Matali sudah dibayar lunas sejak tahun 2024. Itu dibuktikan dengan print out pelunasan. Bukti pelunasannya ada di BRI Unit Randuagung,” ujar Sukardi didampingi Dodik Firmansyah.

Menurut Sukardi, Matali mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pelunasan tersebut.

“Klien kami tidak mengetahui siapa yang melunasi pinjamannya. Makanya, ini sangat janggal,” katanya.

Setelah dari BRI Unit Lawang, Dodik, Sukardi, dan Matali kemudian mendatangi BRI Unit Randuagung.

Di sana, mereka memperoleh informasi bahwa pelunasan pinjaman Matali disebut dilakukan oleh Herlinda.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Tekanan

Sukardi mengatakan pihaknya juga menerima cerita dari Matali mengenai peristiwa yang terjadi pada 2020.

Menurut keterangan Matali kepada kuasa hukum, saat itu dirinya didatangi seorang perempuan yang belum dikenalnya bersama seorang pria. Dalam pertemuan tersebut, perempuan yang disebut bernama Linda itu disebut menawarkan untuk melunasi pinjaman Matali.

Matali juga disebut ditawari penggantian berupa rumah senilai sekitar Rp200 juta serta uang Rp30 juta. Namun, menurut Sukardi, tawaran tersebut ketika itu ditolak Matali.

Seiring waktu, Matali disebut kemudian dijemput oleh karyawan BRI dan dibawa ke kantor BRI Unit Randuagung.

Menurut Sukardi, Matali mengaku mendapat tekanan saat berada di kantor tersebut hingga akhirnya menandatangani dokumen.

“Klien kami ditekan dan diancam oleh Rio, pegawai BRI. Kalau menolak tanda tangan, klien kami akan diusir dari rumahnya. Waktu itu klien kami juga dalam kondisi sakit. Akhirnya, klien kami terpaksa tanda tangan,” ungkap Sukardi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Matali dan kuasa hukumnya. Perlu ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut terkait untuk memastikan kronologi dan proses administrasi yang sebenarnya.

Siapkan Langkah Hukum

Atas sejumlah persoalan yang mereka nilai janggal, kuasa hukum Matali menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah gugatan perdata terkait status tanah dan dokumen kepemilikan yang dipersoalkan.

Dodik Firmansyah dan Sukardi menyatakan pihaknya akan mengumpulkan dokumen serta informasi yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka juga meminta seluruh pihak yang terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengurusan sertifikat, pelunasan pinjaman, serta perubahan status Petok D menjadi SHM.

Herlinda Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Herlinda saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut pada Rabu sore (7/10/2026) melalui nomor telepon 0852-3168-9xxx, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Pihak BRI Unit Lawang juga belum memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai seluruh dugaan kejanggalan yang disampaikan Matali dan kuasa hukumnya.

Perkara ini masih berupa klaim dan dugaan dari pihak Matali serta kuasa hukumnya. Status kepemilikan tanah, proses penerbitan SHM, pelunasan pinjaman, dan pihak yang terlibat perlu dibuktikan melalui dokumen serta proses hukum yang berlaku.(Red)