LAMPUNG, BeritaTKP.com — Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 89 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penyidik menduga narkotika tersebut dikirim secara bertahap melalui jalur Sumatera untuk dipersiapkan sebagai stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan jaringan tersebut diduga menggunakan beberapa kendaraan dalam pengiriman narkotika.

Menurutnya, pola pengiriman secara bertahap diduga dilakukan untuk mengurangi risiko seluruh barang terungkap dalam satu perjalanan.

“Dugaan kami, barang-barang haram ini untuk persiapan menyambut Tahun Baru 2027 dengan cara disimpan secara bertahap dari sekarang,” kata Dodi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/10/2026).

Diungkap dari Dua Perkara

Pengungkapan 89 kilogram sabu tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang ditangani aparat pada 29 September 2026 di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni.

Dalam perkara pertama, polisi menyita 39 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, serta 8,4 liter etomidate cair. Empat tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya mata rantai jaringan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia menuju Indonesia.

Sementara perkara kedua ditangani Polres Lampung Selatan. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu.

Jika digabungkan, total sabu yang diamankan dari kedua perkara mencapai 89 kilogram.

Diduga Jaringan Lintas Negara

Penyidik menduga jaringan tersebut memiliki pola distribusi yang terorganisasi dan berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Narkotika tersebut diduga masuk dari Malaysia, kemudian bergerak melalui wilayah Aceh dan Medan sebelum dikirim menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

“Lampung ini merupakan jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh, Medan sampai ke Pulau Jawa,” ujar Dodi.

Polda Lampung kemudian meningkatkan pengawasan di jalur penyeberangan, khususnya Pelabuhan Bakauheni, guna mengantisipasi distribusi narkotika dari Sumatera menuju Jawa.

Nilai Sitaan Capai Rp191 Miliar

Total 89 kilogram sabu yang disita dari dua perkara tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp191,187 miliar.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain dengan pola serupa.

Polisi juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait untuk mendalami jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.(æ/red)