JAWA TIMUR, BeritaTKP.com — Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga kadernya yang merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dan terseret perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga legislator tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Rekomendasi pemecatan kini diproses di tingkat pimpinan partai.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, membenarkan proses internal terhadap salah satu kader berinisial UAM telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Sekarang sudah ada di DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP,” ujar Zia, Rabu (7/10/2026).
Gerindra Usulkan Pemecatan
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partainya telah mengambil sikap terhadap tiga kader tersebut.
Ia menyebut rekomendasi yang diajukan adalah pemberhentian atau pemecatan terhadap tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang disebut terseret kasus narkotika.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” tegas Kharisma.
Berkas rekomendasi tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Partai DPP Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai.
Menurut Kharisma, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat dalam aturan organisasi partai.
Tiga Legislator Diamankan di Hotel Surabaya
Kasus tersebut mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026).
Tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD aktif dari sejumlah daerah di Jawa Timur, yakni:
- UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang;
- ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi;
- ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya disebut merupakan kader Partai Gerindra.
Jalani Rehabilitasi
Selain proses hukum, ketiga legislator tersebut juga menjalani proses rehabilitasi berdasarkan asesmen Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur.
Mereka bersama seorang pengusaha berinisial N menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi sejak Rabu (30/9/2026) malam.
Meski rehabilitasi berjalan, proses internal partai tetap dilakukan secara terpisah.
Gerindra menyatakan sanksi organisasi terhadap ketiga kader tersebut tetap diproses sebagai bentuk pertanggungjawaban internal.
Keputusan akhir mengenai pemberhentian selanjutnya berada dalam mekanisme dan kewenangan struktur partai sesuai prosedur yang berlaku.(æ/red)





