SURABAYA, BeritaTKP.com — Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus tindak pidana fidusia, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama jajaran kejaksaan di Gorontalo berhasil mengamankan buronan tersebut di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Oktavanus Katili ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 06.45 WITA. Penangkapan berlangsung di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.
Operasi tersebut melibatkan Tim Tabur Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo dan Kejari Pohuwato.
Terpidana Ditangkap Saat Isi BBM
Keberhasilan penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan pemantauan tim intelijen terhadap keberadaan Oktavanus.
Dalam siaran pers Kejari Surabaya disebutkan, pergerakan terpidana telah dipantau sekitar satu minggu sebelum tim memastikan keberadaannya di wilayah Provinsi Gorontalo.
Setelah lokasi target dipastikan, Tim Tabur bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo. Oktavanus akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, terpidana disebut sedang berada di pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ia kemudian bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh petugas.
Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Oktavanus Katili diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Oktavanus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, perkara tersebut juga telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Perkara Berawal dari Kredit Rp60 Miliar
Dalam siaran pers Kejari Surabaya disebutkan, Oktavanus Katili yang merupakan Direktur PT Berkat Marisa sebelumnya mengajukan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo.
Nilai kredit yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp60 miliar.
Oktavanus disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank dalam proses pengajuan kredit tersebut. Kewajibannya sebagai debitur kemudian disebut mengalami kredit macet sejak 2014.
Langsung Dibawa ke Surabaya
Setelah diamankan di Kabupaten Pohuwato, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato.
Proses tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah itu, terpidana dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya.
Oktavanus kemudian dibawa ke Surabaya dengan pengawalan Tim Tabur.
Setibanya di Jawa Timur, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman pidana penjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Buronan ke-12 yang Ditangkap
Penangkapan Oktavanus Katili menjadi bagian dari capaian kinerja Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026.
Kejari Surabaya mencatat Oktavanus merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sejak Januari hingga awal Oktober 2026.
Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pencarian dan eksekusi terhadap para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Kejari Surabaya juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan.
Melalui operasi tersebut, kejaksaan kembali menegaskan bahwa para terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi tetap akan diburu hingga berhasil diamankan.(yanto)





