TANGERANG, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial MIM diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) di kawasan Cikupa, Tangerang.

MIM disebut mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp100 juta setelah sebelumnya melakukan kekerasan terhadap WNA lansia tersebut. Kepada polisi, MIM berdalih aksinya dilakukan karena sedang terlilit utang.

Pelaku Datang dengan Alasan Meminjam Uang

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat kejadian, korban disebut sedang berada di rumah. MIM kemudian melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan alat yang berada di rumah tersebut.

Setelah itu, korban menanyakan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. MIM disebut mengaku sedang terdesak kebutuhan utang dan bermaksud meminjam uang.

Korban kemudian mengatakan tidak memiliki uang saat itu dan meminta MIM pulang terlebih dahulu karena dirinya hendak pergi ke rumah sakit.

Pelaku Kembali Masuk dan Ambil Rp100 Juta

Setelah sempat meninggalkan lokasi, MIM ternyata kembali ke rumah korban.

Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian masuk ke rumah dan menuju kamar korban. MIM diduga mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari dengan nilai mencapai Rp100 juta.

Setelah mendapatkan uang tersebut, MIM melarikan diri menuju wilayah Garut, Jawa Barat.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya MIM ditangkap pada 29 September 2026 di wilayah Malangbong, Garut.

Setelah ditangkap, MIM dibawa ke Polsek Cikupa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ternyata Keponakan dari Istri Korban

Polisi mengungkap MIM ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

MIM disebut merupakan keponakan dari istri korban. Dengan demikian, istri korban merupakan bibi dari tersangka.

Hubungan keluarga tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam penanganan perkara pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polisi Masih Proses Perkara

Kasus tersebut kini ditangani polisi untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif serta tindakan yang dilakukan MIM terhadap korban.

MIM telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Cikupa.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa hubungan keluarga tidak menghilangkan konsekuensi hukum apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana.(æ/red)