BANJARBARU, BeritaTKP.com — Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Tabalong. Polisi mengamankan 57,8 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp308,6 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang dianggap mencurigakan di sekitar Hotel Aston, Jalan Mabu’un Raya, Desa Mabu’un.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan polisi pada 18 September 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang berada di kawasan Hotel Aston,” kata Sigit dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Polisi Temukan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
Saat diamankan, keduanya diketahui menggunakan sebuah mobil yang membawa sejumlah kardus.
Petugas kemudian memeriksa kendaraan beserta barang bawaan tersebut dan membawanya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bagian tubuh satwa yang dilindungi dan diduga akan diperjualbelikan.
Sisik trenggiling ditemukan dalam dua dus dengan berat masing-masing sekitar 31,840 kilogram dan 26,045 kilogram. Totalnya mencapai sekitar 57,8 kilogram.
Selain sisik trenggiling, polisi juga menemukan dua paruh burung rangkong dengan berat keseluruhan 90 gram.
Nilai Barang Bukti Capai Rp308 Juta
Polda Kalsel memperkirakan nilai sisik trenggiling yang diamankan mencapai sekitar Rp173,655 juta.
Sementara dua paruh rangkong ditaksir memiliki nilai sekitar Rp135 juta.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp308,655 juta.
Selain bagian tubuh satwa, polisi turut menyita satu unit Toyota Avanza, surat kendaraan, kunci mobil, serta satu telepon genggam.
Dua Tersangka Diproses Hukum
Polisi memastikan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sigit.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagaimana ketentuan pidana yang disebutkan penyidik.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.(æ/red)





