Dua pelaku pencurian terhadap lansia di Lampung Barat ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Polres Lampung Barat) 

LAMPUNG BARAT, BeritaTKP.com — Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial Z (74) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kebunnya, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan polisi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk kebun di Jalan DI Panjaitan, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan korban saat itu sedang berada di gubuk kebunnya. Dua orang, masing-masing seorang pria dan perempuan, kemudian datang menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak meminta bibit kacang buncis.

Berpura-pura Minta Bibit

Kedua pelaku diduga berpura-pura membutuhkan bibit karena mengaku kehabisan persediaan yang sebelumnya diberikan kepada mereka.

Korban kemudian masuk ke dalam gubuk untuk mengambil bibit tersebut.

Saat itulah, pelaku pria diduga melakukan kekerasan terhadap korban, sementara pelaku perempuan membantu menahan korban. Dalam kondisi tersebut, cincin emas milik korban kemudian diambil.

“Pelaku laki-laki membekap mulut korban dan menahan tubuhnya. Korban kemudian didorong hingga kepalanya terbentur dinding gubuk,” kata Rudy, Minggu (4/10/2026).

Setelah berhasil mengambil cincin, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian keluar dari gubuk dan mencari pertolongan ke rumah adik iparnya yang berada di seberang jalan. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Balik Bukit sebelum kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.

Dua Pelaku Diamankan Saat Patroli

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang.

Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ketika petugas sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana C3, termasuk pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Saat patroli, polisi melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Keduanya kemudian dihentikan dan diperiksa. Polisi menyebut keduanya mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut.

Mereka masing-masing berinisial ZJ (60) dan E (55), keduanya berasal dari wilayah Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu helm, serta sepasang sepatu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk melengkapi perkara tersebut. Gelar perkara juga akan dilakukan untuk menentukan proses penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk proses hukum berikutnya.(æ/red)