PASURUAN, BeritaTKP.com — Kasus kematian seorang pelajar SMK berinisial MIA di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terungkap setelah polisi menangkap kerabat korban berinisial WYH (24).
Polisi menduga korban menjadi sasaran karena sepeda motor miliknya. Setelah korban meninggal, kendaraan tersebut disebut sempat dikuasai tersangka dan kemudian digadaikan.
Kasus ini bermula pada Kamis (1/10/2026). Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Korban Diajak Menuju Kawasan Prigen
Korban dan tersangka kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Saat korban berusaha memutar kendaraannya karena jalan tersebut buntu, tersangka diduga melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka diduga berusaha menyamarkan keberadaan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Motor Korban Kemudian Digadaikan
Dari hasil penyidikan, polisi menduga motif sementara berkaitan dengan keinginan tersangka menguasai sepeda motor korban.
Polisi juga menyebut tersangka membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya sebelumnya digadaikan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka diduga memiliki kebiasaan berjudi online dan mengalami kekalahan.
Setelah menguasai kendaraan korban, motor tersebut kemudian diduga digadaikan kepada seseorang berinisial BU dengan nilai sekitar Rp2,4 juta.
Uang hasil gadai itu disebut digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya.
Kasus Terungkap dari Motor Korban
Keluarga MIA kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
Mereka menemukan kendaraan tersebut berada di tangan seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku mendapatkan motor tersebut dari WYH.
Keluarga kemudian mencari keberadaan WYH dan meminta penjelasan mengenai keberadaan MIA.
Karena keterangan yang diberikan tersangka dinilai berbelit-belit, keluarga membawa WYH kepada polisi. Dari pemeriksaan itulah, penyidik kemudian mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam kematian MIA.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat milik korban, telepon seluler, korek api, sebatang kayu yang disebut berkaitan dengan perkara, sandal korban, botol minuman, serta sejumlah sisa material dari lokasi kejadian.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun
Atas perkara tersebut, WYH disangkakan dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian korban.(xoxo)





