TULUNGAGUNG, BeritaTKP.com — Seorang perempuan berinisial PTE (32) asal Malang membuat laporan palsu terhadap kekasihnya ke polisi. Ia mengaku sebagai korban tindakan tak senonoh dan menuduh sang pacar melakukan perzinaan.
Laporan tersebut ternyata direkayasa karena PTE disebut takut ditinggalkan oleh kekasihnya, S, warga Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kasus bermula ketika PTE menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan menyampaikan aduan yang mengarah pada tuduhan perzinaan. Petugas kemudian merespons laporan tersebut dengan melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Polisi Temukan Kejanggalan
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, petugas melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
“Petugas sudah merespons aduan yang masuk ke 110 secara profesional. Penyelidikan juga dilakukan secara profesional,” kata Nanang, Minggu (4/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan awal dengan fakta yang diperoleh di lapangan.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menyatakan tidak menemukan dasar yang membuktikan tuduhan terhadap S. Pemeriksaan kemudian diarahkan kepada PTE terkait dugaan penyalahgunaan layanan darurat kepolisian dan pemberian keterangan yang tidak benar.
Akui Laporan Direkayasa
Setelah berhadapan dengan hasil pemeriksaan, PTE akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut dibuat-buat.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kepada S yang sebelumnya menjadi pihak terlapor.
Nanang menjelaskan, alasan PTE membuat laporan tersebut berkaitan dengan hubungan asmaranya.
“Dia membuat laporan palsu kepada S dengan alasan takut ditinggalkan kekasihnya itu,” ujar Nanang.
Polisi Pilih Langkah Pembinaan
Meski laporan tersebut dinyatakan tidak sesuai fakta, polisi memilih tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan dan mengambil langkah pembinaan terhadap PTE.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa layanan darurat kepolisian seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi atau kejadian yang benar-benar terjadi. Laporan yang tidak sesuai fakta dapat mengganggu proses penanganan perkara dan berpotensi merugikan pihak lain.(æ/red)





