SURABAYA, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial ROS (53) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Dupak Timur, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat total sekitar 1,419 gram.
Ditangkap di Dupak Timur
Pengungkapan dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
ROS diamankan di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik berwarna hitam yang disebut digunakan sebagai sekop, serta sejumlah plastik klip kosong.
Polisi Sebut Sabu Berasal dari DPO
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ROS diduga memperoleh sabu dari pria berinisial BR.
BR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut transaksi antara ROS dan BR diduga berlangsung pada 30 Agustus 2026 di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura.
Dalam transaksi tersebut, ROS diduga memperoleh sekitar 3 gram sabu dengan nilai Rp2,1 juta.
Sabu Dibagi Menjadi Puluhan Paket
Menurut keterangan kepolisian, setelah membawa sabu ke Surabaya, ROS kemudian membaginya menjadi 33 paket yang rencananya diedarkan.
Sebanyak 16 paket disebut telah terjual dengan nilai sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi.
Dari hasil penimbangan, 17 paket yang disita memiliki berat netto sekitar 1,419 gram.
Pernah Terjerat Kasus Narkotika
Polisi juga menyebut ROS bukan kali pertama berurusan dengan perkara narkotika. Ia disebut pernah tersangkut kasus serupa pada 2019.
Kini ROS menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Penyidik menerapkan pasal sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, yakni Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan BR yang diduga menjadi pemasok sabu kepada ROS.(æ/red)





