SIDOARJO, BeritaTKP.com — Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan ribuan burung asal Vietnam ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 3.394 ekor burung ditemukan di sebuah gudang di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Ribuan Burung Diamankan dari Gudang

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kus Heriatno mengatakan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu, pemasukan satwa tersebut disebut tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Burung-burung tersebut sebelumnya diangkut menggunakan dua unit truk sebelum diamankan di Sidoarjo.

Dari total 3.394 ekor yang ditemukan, 3.233 ekor masih hidup, sedangkan 161 ekor ditemukan mati.

Tiga Jenis Burung Ditemukan

Polisi mengidentifikasi tiga jenis burung dalam pengungkapan tersebut.

Sebanyak 444 ekor merupakan Guaming atau Chinese Guaming, dengan 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.

Kemudian terdapat 116 ekor Jalak Hongkong atau Black One Starling. Sebanyak 107 ekor masih hidup dan sembilan lainnya mati.

Jumlah terbesar adalah Pokseroko atau Black-throated Laughingthrush, yakni 2.834 ekor. Dari jumlah tersebut, 2.722 ekor hidup dan 112 ekor ditemukan mati.

Selain burung, polisi turut mengamankan 50 kotak atau kandang pengiriman, 10 kandang besi, serta dua truk yang digunakan untuk mengangkut satwa.

Dua WN Vietnam Diduga Punya Peran Berbeda

Menurut penyidik, LDT dan LM diduga menjalankan tugas setelah memperoleh perintah dari seorang warga negara Vietnam berinisial ALG.

Salah satu tersangka disebut bertugas memeriksa kiriman burung di Sidoarjo, termasuk memastikan jumlah burung yang masih hidup maupun yang telah mati.

Tersangka tersebut juga disebut bertugas merawat burung dengan memberikan makanan dan minuman.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jaringan utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masuk Tanpa Prosedur Karantina

Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menjelaskan pemasukan hewan atau satwa dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan karantina.

Dokumen kesehatan menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan satwa yang masuk tidak membawa penyakit yang berpotensi menyebar.

Dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap burung yang diamankan tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Polisi menyebut burung-burung tersebut bukan spesies endemik Indonesia. Meski demikian, penyidik masih menelusuri asal-usul satwa dan jaringan pemasoknya.

14 Orang Telah Diperiksa

Hingga pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 14 orang telah diperiksa. Mereka terdiri atas dua WN Vietnam yang disebut sebagai pembawa atau pengantar, kepala gudang, serta sejumlah tenaga yang merawat burung.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi LP/A No. 1189/II/2026/SPKT/Ditipiter Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2026. Surat perintah penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ribuan burung dari Vietnam hingga masuk ke wilayah Sidoarjo.(æ/red)