TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com — Polres Tangerang Selatan menetapkan pria berinisial NA (49) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di sebuah sekolah swasta wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

NA yang disebut pernah menjadi guru korban kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Polisi Periksa Delapan Saksi

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam perkara tersebut. Beberapa di antaranya merupakan pihak keluarga korban.

Setelah penyidikan berjalan, polisi menaikkan status NA dari terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan tersangka untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Polisi menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh fakta tambahan dalam proses penyidikan.

Dugaan Peristiwa Disebut Berlangsung Bertahun-tahun

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, sebelumnya menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026.

Menurut Fadhli, korban mengenal NA ketika masih duduk di sekolah dasar dan NA pernah menjadi wali kelasnya. Setelah tidak lagi menjadi wali kelas, komunikasi antara korban dan terduga pelaku disebut masih berlanjut.

Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya pola pendekatan terhadap korban yang mereka sebut sebagai child grooming. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Korban disebut baru menceritakan pengalaman yang dialaminya setelah merasa mendapatkan ruang aman dari pelatih kegiatan olahraga. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga.

Keluarga selanjutnya membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis. Kuasa hukum mengatakan dokumen pemeriksaan tersebut turut disampaikan dalam laporan kepada kepolisian, bersama bukti komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Perkara Dilaporkan ke Polres Tangsel

Laporan mengenai dugaan pelecehan tersebut tercatat di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2026.

Penyidik kini masih mendalami seluruh informasi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Pihak Yayasan Sampaikan Permohonan Maaf

Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera, Tamsil Inrung, yang membawahi sekolah ICM, turut memberikan pernyataan terkait persoalan yang mencuat di lingkungan sekolah.

Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada siswa dan keluarga yang terdampak.

Pihak yayasan dan sekolah, menurutnya, mengikuti proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Selain perkara dugaan pelecehan tersebut, yayasan juga menyinggung insiden perundungan dalam kegiatan Pramuka yang terjadi pada akhir Agustus 2026.

Tamsil mengatakan pihak sekolah telah berkomunikasi dengan keluarga korban perundungan dan menyampaikan permohonan maaf serta dukungan moral.

Sementara untuk perkara dugaan pelecehan, proses hukum masih berjalan di Polres Tangerang Selatan. Status tersangka terhadap NA merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara selanjutnya.(æ/red)