
LEBAK, BeritaTKP.com — Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual hingga mengalami kehamilan. Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga setelah korban mengalami keluhan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial ER (43) yang diduga menjadi pelaku dalam perkara tersebut.
Terungkap Saat Korban Jalani Pemeriksaan
Peristiwa itu diketahui setelah korban mengalami sakit pada bagian perut pada 23 September 2026. Keluarga kemudian membawanya ke Puskesmas Malingping untuk mendapatkan pemeriksaan.
Awalnya korban didiagnosis mengalami gangguan kesehatan pada lambung dan menjalani perawatan.
Karena kondisinya tidak kunjung membaik, korban kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut menggunakan USG.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban ternyata sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 22 minggu. Pada saat pemeriksaan, kandungan tersebut dilaporkan sudah tidak menunjukkan kondisi kehidupan.
Korban Mendapat Penanganan Medis
Akibat kondisi tersebut, korban dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian menjalani tindakan medis di rumah sakit.
Setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban, keluarga melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lebak pada 29 September 2026.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Penyidik kemudian mengamankan seorang pria berinisial ER (43) yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap korban.
Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana tersebut maupun proses penangkapan ER.
Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Polisi Ingatkan Publik Lindungi Identitas Korban
Polda Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat membuat korban mudah dikenali.
Hal tersebut mencakup foto, alamat, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas anak korban.
Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.(æ/red)





