Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga unit mesin pesawat yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar 

Batam, BeritaTKP.com — Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait masuknya tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi memperkirakan nilai tiga mesin pesawat itu mencapai sekitar Rp30 miliar.

Tiga Mesin Pesawat Diamankan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Batam.

Polisi menyebut tiga barang yang diamankan merupakan mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru yang diduga berasal dari Singapura.

Nilai masing-masing mesin diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Empat Orang Jadi Tersangka

Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan IJ.

Keempatnya disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Polisi menyebut ada tersangka yang diduga berperan menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang akan menerima barang sebelum kemudian dijual.

Mesin Sudah Tujuh Bulan Berada di Batam

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan tiga mesin tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.

Menurut keterangan penyidik, mesin tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah berada di Batam. Polisi menduga para tersangka terlebih dahulu menunggu kondisi yang dianggap memungkinkan.

Penyidik juga menduga terdapat upaya penyesuaian atau manipulasi dokumen kelengkapan terkait barang tersebut.

“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja wait and see menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” kata Paksi.

Polisi Masih Dalami Perkara

Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan rangkaian proses masuknya tiga mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor barang dalam kondisi tidak baru.(æ/red)