BATU, BeritaTKP.com — Kabar bahagia datang bagi Wari (73), penjual es krim keliling di Kota Batu. Sepeda motor Honda BeAT yang menjadi tumpuan Wari mencari nafkah akhirnya kembali setelah sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku penipuan.
Motor beserta boks es krim tersebut diserahkan kembali kepada Wari oleh Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto pada Kamis (1/10/2026).
Sempat Berhenti Berjualan Hampir Sepekan
Wari mengaku sangat bersyukur kendaraannya kembali. Selama sekitar satu minggu, ia tidak dapat berjualan karena kehilangan sepeda motor yang telah digunakannya untuk mencari nafkah selama bertahun-tahun.
Motor tersebut dibawa kabur pada 22 September 2026 setelah Wari didatangi seorang pria berinisial AH.
Pelaku saat itu diduga berpura-pura memesan es krim dalam jumlah banyak untuk acara ulang tahun di sebuah taman kanak-kanak di kawasan Junrejo, Kota Batu.
Untuk meyakinkan korban, AH disebut memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.
Motor Dibawa Kabur Saat Bertemu Pemesan
Wari kemudian datang ke lokasi yang telah disepakati pada 22 September sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat bertemu, AH diduga berpura-pura membantu memarkirkan sepeda motor Wari. Namun, kendaraan Honda BeAT bersama boks es krim tersebut justru dibawa pergi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AH di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 25 September 2026.
Motor Wari ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Sementara boks es krim sempat dibuang di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebelum akhirnya ditemukan petugas.
Polisi Temukan Dua Motor Korban Lain
Pengembangan terhadap AH kemudian mengungkap dugaan perkara serupa di sejumlah lokasi.
Polisi mengamankan tiga sepeda motor, terdiri dari dua Honda BeAT dan satu Honda Supra. Salah satunya merupakan kendaraan milik Wari.
Dua kendaraan lainnya disebut milik Robiwanto (67), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, serta Tartip (74), warga Kota Batu yang bekerja sebagai supeltas.
Dalam salah satu dugaan aksi, korban disebut dibujuk dengan alasan akan mendapatkan bantuan sosial. Korban kemudian diminta meninggalkan kendaraan untuk keperluan tertentu. Saat kendaraan ditinggalkan, motor tersebut diduga dibawa kabur.
Tersangka Disebut Pernah Terlibat Kasus Serupa
Polisi juga menyebut AH pernah terlibat perkara penipuan dan penggelapan di wilayah Kediri pada 2020.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga masih terdapat lokasi kejadian maupun korban lain yang belum terungkap.
Kapolres Batu mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama apabila meminta untuk meminjam atau menguasai kendaraan maupun barang berharga dengan berbagai alasan.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat membantu proses pengembangan penyidikan.
Dijerat Pasal KUHP
Atas perkara tersebut, AH dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai pasal yang disangkakan.
Sementara bagi Wari, kembalinya motor berarti kesempatan untuk kembali menjalankan aktivitasnya sebagai penjual es krim keliling.(æ/red)





