Surabaya, BeritaTKP.com — Polda Jawa Timur membongkar komplotan residivis lintas provinsi yang diduga menjalankan aksi pembobolan rekening melalui modus pengganjalan mesin ATM. Lima orang tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan.
Komplotan tersebut diduga menjalankan aksi secara berkelompok dengan pembagian peran. Polisi menyebut para pelaku memanfaatkan kepanikan korban ketika kartu ATM mengalami kendala untuk kemudian mengambil alih kartu tersebut.
Lima Tersangka Punya Peran Berbeda
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD, MW, AS, ADS, dan YA.
DD, warga Cilegon, disebut berperan membuat gangguan pada mesin ATM. MW, warga Tanggamus, berperan mengalihkan perhatian korban. AS, warga Bandung, disebut bertugas mengamati kondisi sekitar ATM.
Sementara ADS asal Sumedang dan YA dari Pesawaran diduga berperan sebagai pengemudi.
Polisi menyebut para tersangka memiliki tempat tinggal yang berbeda di sejumlah wilayah sehingga proses penyelidikan hingga penangkapan dilakukan secara terkoordinasi.
Polisi Selidiki Selama Sebulan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur mengatakan penyelidikan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Selain harus mengidentifikasi masing-masing pelaku, penyidik juga melakukan koordinasi karena para tersangka berada di wilayah yang berbeda.
Menurut polisi, para pelaku tidak selalu berkumpul setelah menjalankan aksinya. Mereka disebut kembali ke tempat tinggal masing-masing dan kemudian menentukan lokasi pertemuan ketika akan melakukan aksi berikutnya.
“Kelima tersangka kami amankan di beberapa wilayah. Karena para pelaku ini tempat tinggalnya berbeda-beda dan cukup berjauhan, sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi,” kata Jumhur dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Disebut Saling Kenal Saat di Lapas
Penyidik menyebut kelima tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas tindak pidana.
Polisi juga menyatakan para tersangka saling mengenal ketika sama-sama berada di lembaga pemasyarakatan. Salah satu anggota kelompok yang disebut paling senior diduga menjadi pihak yang mencetuskan ide aksi tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini kemudian membagi peran dan berpencar di sekitar lokasi.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon seluler, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza.
Polisi juga mengamankan sejumlah benda yang disebut berkaitan dengan modus pengganjalan mesin ATM.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi kelompok tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
Menyasar ATM di Area Terbuka
Polisi menyebut aksi kelompok ini diduga dilakukan di mesin ATM yang berada di area terbuka, seperti kawasan pusat jajanan atau gerai minimarket, bukan hanya pada lokasi ATM yang berdiri sendiri.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban ketika mengalami kendala menggunakan kartu ATM.
Kasus ini masih dalam penanganan Polda Jatim. Polisi juga terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya korban atau lokasi kejadian lain.(æ/red)





