Foto: Pembongkaran bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), masih dilakukan hingga Rabu (30/9/2026) petang. 

BOGOR | BeritaTKP.com — Pembongkaran bangunan dan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ombudsman berharap proses pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku sehingga langkah penertiban tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Anggota Ombudsman, Manager Nasution, mengatakan pembongkaran harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur yang sesuai.

“Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar Manager, Kamis (1/10/2026).

Pembongkaran Hanya Salah Satu Rekomendasi

Anggota Ombudsman lainnya, Partono, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan dan fasilitas tersebut merupakan salah satu rekomendasi perbaikan yang diberikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Menurut Partono, masih terdapat sejumlah rekomendasi lain yang perlu ditindaklanjuti.

Ombudsman juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.

“Kami tentu akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang kami sampaikan ke Imipas,” kata Partono.

Ombudsman Minta Investigasi Pembangunan

Salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman adalah proses berdirinya bangunan dan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong tersebut.

Ombudsman meminta dilakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan juga dinilai diperlukan, baik di Lapas Cibinong maupun lapas lainnya.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

Petugas yang Terbukti Melanggar Diminta Ditindak

Ombudsman juga meminta Kemenimipas memberikan sanksi tegas apabila ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain penindakan, mekanisme pengawasan internal juga diminta diperkuat dan dilakukan secara rutin oleh Inspektorat Jenderal serta kantor wilayah pemasyarakatan.

“Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan,” jelas Partono.

Pemahaman Pengawasan Eksternal Perlu Diperkuat

Ombudsman turut menyoroti pentingnya pemahaman petugas pemasyarakatan mengenai mekanisme pengawasan eksternal.

Menurut Ombudsman, pemahaman tersebut diperlukan agar tidak kembali terjadi persoalan terkait pelaksanaan inspeksi oleh Ombudsman maupun lembaga pengawas eksternal lainnya.

“Memperkuat pemahaman petugas lapas terkait dengan regulasi pengawasan eksternal agar tidak terulang kembali penolakan inspeksi oleh ORI atau lembaga pengawas eksternal lainnya,” ujar Partono.

Bangunan Disebut Tak Berizin dan Tak Tercatat sebagai BMN

Sementara itu, Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Rudi Setiawan menyebut bangunan klaster tersebut tidak menggunakan anggaran APBN dan didirikan secara swadaya.

Menurut Rudi, bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Rudi juga menyebut lokasi bangunan berada di kawasan sempadan sungai yang menurutnya tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.

“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” kata Rudi saat berada di lokasi, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran fasilitas tersebut kini menjadi bagian dari penertiban sekaligus evaluasi tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong.

Ombudsman memastikan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kemenimipas.(æ/red)