SURABAYA, BeritaTKP.com — Penanganan hukum kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki tahap baru. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersebut, Arief langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo membenarkan proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Menurut Kukuh, perkara kecelakaan laut itu kini ditangani Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri setelah sebelumnya berada di tingkat Polda Kalimantan Selatan.

Polisi Masih Telusuri Pihak Lain

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Kukuh mengatakan pemeriksaan belum selesai sehingga polisi belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Keterangan resmi terkait perkara tersebut, kata dia, akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

Penanganan Perkara Diambil Alih Mabes Polri

Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan penanganan secara terpadu.

Langkah tersebut mencakup operasi pencarian dan pertolongan, proses evakuasi, pelayanan bagi korban dan keluarga, hingga penyelidikan serta penyidikan terkait kecelakaan tersebut.

Pemeriksaan Masih Berjalan

Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, proses hukum kasus KM Virgo Transport 8 kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut.

Namun, polisi belum mengungkap secara detail dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Polri menyatakan perkembangan resmi perkara akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan memperoleh hasil yang lengkap.(æ/red)