SURABAYA, BeritaTKP.com — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.

Sidak dilakukan setelah muncul laporan pekerja yang mengaku diminta membayar Rp3,5 juta untuk dapat pulang setelah masa kerjanya berakhir.

Dari pengecekan tersebut, Eri menyebut perusahaan yang didatangi masih dalam proses penyelesaian perizinan.

Izin Perusahaan Masih Berproses

Eri mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan status perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” ujar Eri, Senin (28/9/2026).

Menurut Eri, status perizinan tersebut perlu diperhatikan karena perusahaan penyalur ART harus memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan pemanggilan dan penyaluran pekerja.

Eri juga meminta penjelasan Kemnaker mengenai penerapan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Disperinaker Diminta Periksa Penyalur ART

Atas temuan tersebut, Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART yang beroperasi di Kota Surabaya.

Menurut Eri, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat di Disperinaker Surabaya.

Ia juga menyampaikan rencana menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Eri.

Selain pemeriksaan administratif, Disperinaker diminta mendampingi pekerja yang mengalami persoalan tersebut untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Kondisi Tempat Penampungan Turut Dicek

Dalam sidak tersebut, Eri juga melihat kondisi tempat penampungan pekerja.

Ia menyebut kondisi sejumlah kamar yang digunakan pekerja cukup pengap. Eri juga menemukan pekerja asal Malang yang sedang mengalami masalah kesehatan dan kesulitan berjalan.

Eri kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja tersebut ke rumah sakit agar mendapatkan pemeriksaan medis.

Setelah menjalani pemeriksaan, pekerja itu kemudian diantar kembali ke Malang.

Berawal dari Pengakuan ART Diminta Rp3,5 Juta

Sebelumnya, seorang ART bernama Siti Cholifah mengaku tidak dapat langsung pulang setelah masa kerjanya di Bali berakhir.

Cholifah mengatakan dirinya kembali ke perusahaan penyalur ART di Gunung Anyar. Namun, ia mengaku diminta membayar Rp3,5 juta apabila ingin pulang.

Menurut pengakuannya, ia memperoleh pekerjaan sebagai ART di Bali melalui perusahaan tersebut. Namun, baru sekitar satu minggu bekerja, ia diminta kembali karena adanya persoalan keluarga di tempat majikannya.

Persoalan itu kemudian disampaikan kepada anaknya. Anak Cholifah lalu melapor kepada Wali Kota Surabaya.

Eri kemudian mendatangi perusahaan tersebut dan menyebut menemukan sejumlah pekerja dari luar Surabaya yang masih berada di tempat penampungan.

Dalam materi yang menjadi dasar berita ini, belum terdapat penjelasan dari pihak perusahaan mengenai dasar permintaan pembayaran Rp3,5 juta tersebut.(æ/red)