GOWA, BeritaTKP.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKKPR, dan sejumlah perizinan lainnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah. Namun, hingga kini Bupati Gowa tersebut belum ditahan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan surat permohonan pencegahan telah diterbitkan.
“Kami telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” ujar Jufri dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Husniah Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Selain mengajukan pencegahan, penyidik telah memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik juga akan mengajukan izin atau persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jufri mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Sebanyak 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa juga berpotensi dipanggil kembali untuk mendalami informasi serta memperkuat alat bukti.
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, Husniah belum ditahan oleh penyidik.
Menurut Jufri, keputusan terkait penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik menyebut Husniah masih bersikap kooperatif dan dapat dimintai keterangan.
“Terkait penahanan, itu akan kita lihat perkembangan penyidikan ke depan. Selama ini saudari HT masih kooperatif dan masih bisa dimintai keterangan,” ujar Jufri.
Empat Rangkaian Peristiwa Didalami
Perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG, PKKPR, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.
Penyidik menyebut terdapat sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.
Pertama, berkaitan dengan pengurusan PKKPR sejumlah pengembang perumahan. Penyidik menduga terdapat penerimaan uang masing-masing Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Penyidik menduga terdapat penerimaan uang yang kemudian dikaitkan dengan pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit Toyota Hiace.
Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga terdapat aliran dana yang bersumber dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.
Keempat, berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino. Bagian ini masih didalami penyidik.
30 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain rumah di kawasan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di kawasan Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan Intimidasi Saksi Turut Didalami
Polisi juga sedang menelusuri informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah saksi. Jufri menegaskan informasi tersebut masih bersifat awal sehingga perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Penyidik menyatakan penelusuran aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya pihak yang bersangkutan.(æ/red)





