TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com — Polisi menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan. Dugaan tersebut dilaporkan terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.

Kuasa hukum korban, M Fadhli, mengatakan dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026. Terlapor merupakan seorang guru berinisial NAA.

Polisi telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Dugaan Pendekatan Manipulatif

Fadhli menyebut dugaan tindakan terhadap korban dilakukan melalui pola yang disebutnya sebagai child grooming, yakni pendekatan bertahap yang diduga membuat pelaku memperoleh kepercayaan korban.

Menurut Fadhli, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika korban masih menjadi siswa SD dan berlanjut setelah memasuki jenjang SMP.

Ia juga menyebut dugaan peristiwa terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar reguler dengan alasan kegiatan tambahan.

Rincian mengenai dugaan tindakan seksual terhadap korban tidak dipublikasikan demi melindungi anak.

Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita

Kasus tersebut disebut mulai terungkap pada awal September 2026 setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua korban. Keluarga selanjutnya membawa korban untuk mendapatkan pendampingan profesional.

Kuasa hukum menyebut korban mengalami dampak psikologis. Namun, rincian kondisi kesehatan mental korban tidak perlu disebarluaskan untuk menjaga privasi dan keselamatan anak.

Guru Sudah Dinonaktifkan Sekolah

Pihak ICM sebelumnya menyatakan telah menonaktifkan seorang guru jenjang SD sejak 25 Agustus 2026.

Langkah tersebut diambil setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026.

ICM menyebut penonaktifan merupakan langkah administratif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum.

Pihak sekolah menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pertanggungjawaban hukum guru yang dilaporkan.

ICM juga menyatakan akan kooperatif terhadap proses pemeriksaan dan menghormati hak seluruh pihak.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.

” Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar Boy.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai keterlibatan maupun kesalahan terlapor.

Pihak ICM juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban anak.(æ/red)