KUPANG, BeritaTKP.com — Seorang guru honorer berinisial L (27) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi terkait dugaan tindakan asusila melalui panggilan video WhatsApp.

Pria asal Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, tersebut diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT pada Rabu (23/9/2026).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial D pada 8 September 2026.

Korban Terima Panggilan dari Nomor Tak Dikenal

Menurut keterangan polisi, korban awalnya menerima panggilan video dari nomor WhatsApp yang tidak dikenalnya.

Korban sempat mengira panggilan tersebut berasal dari suaminya yang bekerja sebagai pelaut. Namun, setelah panggilan diterima, ternyata penelepon adalah L.

Polisi menyebut L kemudian melakukan tindakan tidak pantas melalui panggilan video tersebut.

Aksi itu disebut terjadi berulang kali dengan menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda.

Selain itu, L juga diduga beberapa kali mengajak korban melakukan hubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang.

Kondisi tersebut membuat korban merasa takut dan tidak nyaman hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT.

Polisi Ungkap Ada Korban Lain

Dalam proses pemeriksaan, polisi menyebut L mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena khilaf.

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa dugaan tindakan serupa disebut pernah dilakukan terhadap korban lain. Menurut polisi, L mengaku pernah melakukan tindakan tersebut terhadap tiga korban lainnya.

Namun, informasi yang diberikan polisi belum merinci identitas maupun kronologi terkait korban-korban lain tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

L diketahui bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kota Kupang. Setelah diamankan, L diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk keterangan korban dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan asusila.(æ/red)