SURABAYA, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (42), warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
MR diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bratang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan MR ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Bratang,” ujar Dodi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Polisi Temukan Sabu Saat Penggeledahan
Dalam penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berbentuk boneka yang berada di kamar rumah MR.
Menurut keterangan polisi, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IL.
Diduga Diperoleh dari Bangkalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari IL di wilayah Rabesan, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (29/8/2026).
Polisi menyebut barang tersebut kemudian diedarkan kepada orang-orang yang berada di lingkungan sekitar MR.
MR juga disebut mengaku telah beberapa kali memperoleh sabu sejak Juli 2026.
Polisi Kenakan Pasal Berlapis
Atas perkara tersebut, MR akan diproses menggunakan ketentuan pidana narkotika yang disebut polisi, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pertanggungjawaban pidana MR berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan. (æ/red)





