BEKASI, BeritaTKP.com — Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial K di salah satu boarding school di Kota Bekasi kini ditangani kepolisian.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh teman sekolahnya berinisial P. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota setelah pihak keluarga menilai kondisi korban perlu mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian.
“Laporan telah diterima pihak kepolisian dan sedang diproses penyelidikan. Sudah ada laporannya. Kita tindak lanjuti selidiki,” kata Putu, Jumat (25/9/2026).
Polisi Cek TKP dan Kumpulkan Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta korban menjalani visum serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasat PPA Polres Bekasi Kota Kompol Rosdiana mengatakan laporan polisi telah dibuat dan korban sudah menjalani pemeriksaan medis.
“Sudah buat laporan polisi (LP), sudah visum,” ujar Rosdiana, Minggu (27/9/2026).
Petugas juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung sebelum menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
Sekolah Benarkan Ada Keributan
Pihak sekolah membenarkan adanya keributan yang melibatkan siswa. Sekolah juga menyampaikan bahwa korban mengalami kekerasan oleh rekannya.
Berdasarkan pemeriksaan dokter yang disampaikan pihak sekolah, korban disebut mengalami masalah pada pembuluh darah di area mata.
Namun, penyebab dan rangkaian kejadian secara lengkap masih menjadi bagian dari penyelidikan polisi.
Orang Tua Ungkap Awal Kejadian
Ibu korban, Heni, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Kamis (17/9/2026).
Menurut Heni, saat itu P disebut meminta meminjam buku kepada K. Karena K tidak memberikan buku tersebut, terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik.
Heni menyebut kejadian berlangsung ketika para siswa tengah mengikuti ujian PTS.
Menurut keterangan yang diterima keluarga, K kemudian kembali ke kamarnya dan P menyusul. Perselisihan kembali terjadi hingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.
Heni kemudian mendapatkan informasi dari teman sekelas K bahwa anaknya diduga sebelumnya beberapa kali mengalami perlakuan fisik dari P.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Heni mengatakan pihak keluarga P sempat menyampaikan permintaan maaf. Mediasi antara keluarga, sekolah, dan pihak terkait juga telah dilakukan pada 21 September 2026.
Namun, menurut Heni, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima keluarga korban.
Keluarga kemudian memilih melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Heni berharap proses hukum dapat mengungkap kejadian secara menyeluruh, termasuk memastikan penanganan korban setelah peristiwa berlangsung.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (æ/red)





