PAREPARE, BeritaTKP.com — Kecelakaan maut yang melibatkan mobil water supply Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare dengan sepeda motor yang ditumpangi dua pelajar SMP memasuki babak lanjutan.
Kecelakaan yang terjadi di pertigaan Jalan Lamihade dan Jalan Gelora Mandiri, Kota Parepare, pada Minggu (6/9/2026) itu menewaskan dua pelajar, Arga Prasetio (11) dan Dirga.
Mobil Damkar saat itu tengah menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan. Kendaraan tersebut dikemudikan Saenal (40).
Dua Pelajar Meninggal, Sopir Damkar Diamankan
Setelah kecelakaan terjadi, Saenal bersama mobil water supply yang dikemudikannya diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian di internal Damkar Parepare. Sekitar 20 hari setelah kejadian, sejumlah sopir mengaku mengalami trauma dan khawatir kembali mengemudikan kendaraan pemadam saat menjalankan tugas.
Seorang sopir Damkar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kejadian yang dialami rekannya menjadi gambaran risiko petugas ketika harus bergerak cepat di jalan raya.
“Saat ini kami para sopir agak trauma dan takut membawa mobil, karena apa yang dialami oleh rekan kami merupakan bukti nyata risiko yang dia hadapi.”
Para personel Damkar juga disebut menggalang dana secara patungan untuk membantu rekan mereka menghadapi persoalan yang muncul setelah kecelakaan.
“Kami rela patungan sebagai bentuk kontribusi supaya bisa terselesaikan dengan cepat dan baik, walaupun upaya itu belum membuahkan hasil,” ujarnya.
Sopir Damkar Pertanyakan Lamanya Proses Perkara
Para sopir juga menyoroti kendaraan Damkar yang masih berada dalam pengamanan kepolisian.
Menurut mereka, sekitar 20 hari merupakan waktu yang cukup lama bagi seorang sopir sekaligus armada pemadam yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut membuat para petugas berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut segera tiba di lokasi ketika menerima laporan kebakaran. Namun di sisi lain, pengalaman kecelakaan tersebut membuat sebagian sopir lebih berhati-hati ketika membawa kendaraan operasional.
“Kalau kami bergerak cepat, ada risiko. Kalau terlalu berhati-hati, masyarakat juga membutuhkan kami segera sampai di lokasi.”
Mereka berharap terdapat kejelasan mengenai perkembangan perkara sekaligus kepastian mengenai perlindungan bagi petugas yang menjalankan tugas kemanusiaan.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kami tetap ingin menjalankan tugas, tetapi kami juga ingin merasa aman ketika menjalankan tugas,” katanya.
Polisi: Petugas Tetap Wajib Perhatikan Keselamatan Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Rusdi Yunus membenarkan kecelakaan tersebut.
Menurut Rusdi, saat kejadian sepeda motor bergerak dari arah timur menuju selatan. Sementara mobil pemadam bergerak dari arah selatan menuju utara.
Ketika memasuki tikungan, sepeda motor disebut melebar ke sisi jalur berlawanan hingga akhirnya terjadi tabrakan.
“Pemotor dari arah timur ke selatan bergerak melebar ke samping, dan kendaraan pemadam itu bergerak dari arah selatan ke utara, kemudian terjadi tabrakan,” kata Rusdi, Minggu (27/9/2026).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak tiga kali untuk mendalami rangkaian kecelakaan yang menewaskan kedua pelajar tersebut.
“Kami sudah tiga kali olah TKP. Tiga kali,” tegasnya.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga pengendara sepeda motor tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depan ketika memasuki tikungan.
“Kalau dari TKP-nya itu memang dia tidak memperhatikan kendaraan dari arah depan itu,” ujar Rusdi.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Rusdi mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penanganan selanjutnya.
Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kecelakaan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
“Ini kan baru kita masukkan 310 ayat 4. Meninggal dua itu,” kata Rusdi.
Polisi masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta administrasi perkara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan.
Polisi: Menjalankan Tugas Bukan Berarti Mengabaikan Keselamatan
Menanggapi keberatan sejumlah personel Damkar yang menilai sopir seharusnya tidak diproses karena sedang menjalankan tugas, Rusdi mengatakan status sebagai petugas pemadam tidak menghilangkan kewajiban untuk memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Dia kan menjalankan tugas, tapi harus juga memperhatikan keselamatan orang lain. Bukan berarti diabaikan itu,” tegas Rusdi.
Menurutnya, polisi menangani perkara berdasarkan prosedur dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak, termasuk keluarga dua pelajar yang meninggal.
“Kami profesional saja. Sesuai prosedural. Di sisi lain Damkar, di sisi lain orang tua yang meninggal anaknya,” ujarnya.
Rusdi menambahkan, mekanisme penyelesaian dapat berbeda apabila kecelakaan hanya menimbulkan kerugian material atau luka ringan. Namun karena perkara tersebut menimbulkan korban jiwa, proses hukum tetap berjalan.
“Andaikan kerugiannya material atau luka ringan, pasti kami fasilitasi untuk mediasi. Tapi ini meninggal dunia,” katanya.
Kejaksaan Akan Berkomunikasi dengan Keluarga Korban
Polisi juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai perkembangan perkara.
Menurut Rusdi, pihak kejaksaan berencana bertemu dan berkomunikasi dengan orang tua korban untuk membahas perkembangan penanganan kasus.
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan jaksa. Jaksanya minta kalau bisa ketemu sama orang tuanya anak itu,” ujarnya.
Perkara kecelakaan maut tersebut kini masih berproses. Polisi menyatakan penyidikan dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus memenuhi proses hukum atas kecelakaan yang merenggut nyawa dua pelajar SMP tersebut.(æ/red)





