Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka 

GOWA, BeritaTKP.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Meski demikian, hingga Jumat (25/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto membenarkan bahwa belum ada penahanan terhadap Bupati Gowa.

“Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Didik, keputusan belum melakukan penahanan merupakan pertimbangan penyidik. Salah satu pertimbangannya adalah Husniah dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif,” ujarnya.

Perkara Ditangani Kortastipidkor Polri

Didik menjelaskan, perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan dukungan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

“Kasus ditangani Kortastipidkor Mabes Polri, di-backup Polda Sulsel bekerja sama dengan Polresta Gowa,” kata Didik.

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo mengatakan keputusan menetapkan Husniah sebagai tersangka telah disepakati dalam forum gelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyebut telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat ahli.

Empat ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.

Empat Lokasi Digeledah

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Penggeledahan dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui mekanisme penyidikan bersama atau joint investigation.

Robertus menyebut empat lokasi tersebut meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman salah satu pihak yang disebut dalam perkara, serta kediaman pihak berinisial RP.

Belum Ada Penahanan

Dengan statusnya sebagai tersangka, Husniah hingga Jumat (25/9/2026) belum ditahan oleh penyidik.

Polda Sulawesi Selatan menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses penyidikan, termasuk penilaian bahwa tersangka masih kooperatif.

Sementara proses hukum perkara dugaan korupsi tersebut terus berjalan di bawah penanganan Kortastipidkor Polri dengan dukungan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya akan berlangsung melalui proses hukum yang berlaku.(æ/red)