JEMBER, BeritaTKP.com — Pernyataan seorang pria bernama Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah di media sosial memicu perhatian dan laporan ke polisi. Ia disebut mengklaim pernah bertemu langsung dengan Allah SWT dalam keadaan sadar serta mendapat ciuman dari Nabi Muhammad SAW.
Pernyataan tersebut beredar melalui akun TikTok @kyai.padepokan86 dan menuai reaksi dari sejumlah warga, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan di Jember.
Warga kemudian melaporkan Abdullah ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama.
Polisi Benarkan Adanya Laporan
Kasi Humas Polres Jember, Ipda Firmansyah, membenarkan adanya laporan terhadap Abdullah Arrosyi.
Menurutnya, kepolisian telah memantau perkembangan persoalan tersebut sejak video yang memuat pernyataan Abdullah beredar di media sosial.
“Polres sudah memonitor. Yang dilaporkan atas nama Abdullah Arrosyi, yang di media sosialnya mengklaim pernah bertemu langsung secara sadar dengan Allah SWT dan Rasulullah,” ujar Firmansyah, Kamis (24/9/2026).
Polisi menyebut laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Abdullah hingga kini masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Sempat Dilakukan Tabayyun
Sebelum persoalan dibawa ke jalur hukum, kepolisian bersama tokoh masyarakat telah memfasilitasi proses dialog atau tabayyun sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan sekaligus meredam potensi konflik di tengah masyarakat.
Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut polisi, Abdullah tidak bersedia menghapus konten yang menjadi persoalan dari akun media sosialnya.
“Warga dan tokoh agama sempat memediasi proses tabayyun dua kali agar yang bersangkutan menghapus postingan. Namun, yang bersangkutan tidak berkenan. Karena itu, warga akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum,” kata Firmansyah.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan Ahli
Polres Jember saat ini masih mengumpulkan bukti serta keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Penyidik berencana meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli teknologi informasi.
“Proses hukum masih berjalan dan dalam tahap penyelidikan. Nanti akan dimintai keterangan dari ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli IT,” ujar Firmansyah.
Kepolisian juga merahasiakan identitas pihak pelapor atas permintaan warga. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi dan mengantisipasi kemungkinan intimidasi.
Status Abdullah Masih Saksi Terlapor
Hingga Kamis (24/9/2026), polisi belum menetapkan Abdullah Arrosyi sebagai tersangka. Kepolisian masih menunggu hasil pendalaman terhadap konten(æ/red)





