MOJOKERTO, BeritaTKP.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan masih berada di dalam sejumlah amplop.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Jumlah Uang Masih Dihitung
KPK belum mengungkap total uang yang berada di dalam amplop tersebut.
Menurut Budi, seluruh uang masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Karena itu, nilai pasti uang yang disita dari Kantor BPN Kota Mojokerto belum disampaikan kepada publik.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk kepentingan penyidikan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Lampri.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF);
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
- Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta;
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).
KPK juga disebut telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Nilai penyitaan itu disebut menjadi jumlah terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman terhadap berbagai barang bukti yang ditemukan, termasuk uang dalam amplop dari Kantor BPN Kota Mojokerto.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran serta dugaan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani KPK.(æ/red)





