BOGOR, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria bernama Fariz Maulana terhadap penumpang wanita di Bus JR Connexion rute Juanda–Tamansari, Bogor berakhir dengan perdamaian antara kedua pihak.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral setelah rekaman video memperlihatkan seorang pria berkacamata hitam dan berkemeja merah diduga melakukan pelecehan dengan modus berpura-pura tidur.
Korban Mengaku Mengalami Pelecehan
Kejadian terjadi pada Rabu (17/9/2026) malam di dalam bus JR Connexion. Dalam video yang beredar, korban terlihat marah kepada pria yang duduk di sebelahnya.
Korban kemudian menjelaskan kepada penumpang lain bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas.
“Digerayangin tadi, Mbak, paha saya,” ujar korban.
Situasi dalam bus menjadi ramai hingga penumpang lain meminta agar pria tersebut diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.
Pelaku Sempat Membantah, Kemudian Mengaku
Bus kemudian diarahkan menuju kantor PJR Tol Jagorawi. Petugas membawa pelaku dan korban untuk dimintai keterangan.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli mengatakan, awalnya Fariz sempat membantah tuduhan tersebut.
Namun setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya sempat memegang paha korban.
“Tadinya awalnya itu nggak mau mengaku, mengelak. Tapi akhirnya mengaku terus bikin surat pernyataan,” ujar Jajuli.
Pelaku Membuat Surat Pernyataan dan Meminta Maaf
Fariz kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya.
Ia juga membuat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan serupa serta bersedia bertanggung jawab apabila melakukan kembali perbuatan tersebut.
Korban Memilih Tidak Melanjutkan Proses Hukum
Pihak PJR menyampaikan bahwa korban bersama suaminya telah datang ke kantor PJR. Setelah berdiskusi, korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Pelaku dan korban akhirnya sepakat berdamai, dengan syarat pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, tindakan pelecehan seksual tetap merupakan persoalan serius dan penanganan kasus semacam ini dapat bergantung pada laporan korban serta proses hukum yang berlaku.(æ/red)





