SUKABUMI, BeritaTKP.com – Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap tiga siswi magang.
Polisi mengungkap bahwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di dalam ruang kerja tersangka dengan dalih kegiatan karaoke bersama.
Karaoke di Ruang Kerja Berujung Dugaan Pelecehan
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (18/9/2026).
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, tersangka awalnya mengajak para korban yang sedang menjalani PKL/magang di instansi tersebut untuk melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya.
“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” ujar Agus.
Namun, kegiatan tersebut diduga menjadi kesempatan bagi tersangka untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap para korban.
Polisi Amankan Peralatan Karaoke dan Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari ruang kerja tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Perangkat audio karaoke
- Speaker
- Audio mixer
- Barang bukti pakaian yang berkaitan dengan perkara
Peralatan karaoke tersebut ditemukan di ruang kerja yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Korban Berada dalam Posisi Rentan
Polisi menyebut para korban merupakan siswi magang yang berada dalam lingkungan kerja tersangka sehingga terdapat hubungan kewenangan antara pelaku dan korban.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait kekerasan seksual.(æ/red)





