LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Konflik hubungan asmara berujung tragis di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Seorang pria berinisial S (44) diduga menganiaya kekasihnya, SM (48), hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal dari Pertengkaran karena Cemburu
Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, korban dan terduga pelaku diketahui memiliki hubungan asmara. Pertengkaran disebut bermula dari rasa cemburu yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi kekerasan fisik.
Akibat kejadian tersebut, SM mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Kemuning untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di fasilitas kesehatan.
Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Lampung Utara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan.
S kemudian berhasil diamankan di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pakaian korban yang terdapat bercak darah
- Rekam medis forensik
- Dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, motif, serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penyelidikan Dugaan Perkara Lain
Selain kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi juga mendalami adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, S dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(æ/red)





