DENPASAR, BeritaTKP.com – Polisi menangkap seorang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian Interpol (Red Notice) saat berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tersangka diketahui bernama Selman Mohammed Yimer, warga negara asing yang diduga terlibat kasus penipuan di Ethiopia.
Penangkapan dilakukan setelah sistem pemeriksaan imigrasi mendeteksi keberadaan tersangka yang tercatat dalam daftar Red Notice Interpol. Setelah terdeteksi, NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri langsung melakukan koordinasi dengan Interpol Addis Ababa, Ethiopia.
Kasubag Bantuan Hukum Internasional Kejahatan Transnasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan tersangka diamankan di zona internasional Bandara Ngurah Rai karena statusnya sebagai buronan internasional.
“Tersangka diamankan di zona internasional Bandara Ngurah Rai Denpasar karena status Red Notice,” ujar Yogen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Selman Mohammed Yimer diduga terlibat kasus penipuan berskala besar di Ethiopia. Modus yang dilakukan yakni mengaku sebagai perwakilan perusahaan trading dan menawarkan investasi kepada sejumlah korban.
Akibat aksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai ETB 46.445.158 atau sekitar Rp 5 miliar.
“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang se-Afrika dan diduga melakukan aksi penipuan di Ethiopia,” jelas Yogen.
Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang Ethiopia untuk menjalani proses hukum. Dalam proses pemulangan, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan berbagai alasan, namun tetap dikawal sesuai prosedur.
“Biasa pura-pura sakit atau menghubungi pengacara, tetapi kami tetap melaksanakan proses sesuai prosedur,” ungkap Yogen.
Sesampainya di Bandara Internasional Addis Ababa, tim Divhubinter Polri berkoordinasi dengan Interpol Addis Ababa untuk menyerahkan tersangka kepada Ethiopia Federal Police.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh pihak kepolisian Ethiopia sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum lintas negara.(æ/red)





