JAKARTA, BeritaTKP – Polisi menangkap seorang pria berinisial VIJAP (26) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya perubahan perilaku pada korban yang sebelumnya dikenal aktif dan ceria di lingkungan sekolah maupun rumah. Perubahan sikap itu membuat guru dan keluarga korban merasa curiga hingga berupaya mencari tahu penyebabnya.

Melalui komunikasi yang terbangun dalam kegiatan Police Goes to School, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindakan yang dialami korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku diduga melakukan aksinya setelah membangun kedekatan dengan korban melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung dan membawa korban ke tempat tinggalnya.

Polisi mengungkap, pelaku sebelumnya tinggal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sebelum berpindah ke wilayah Muara Angke yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal korban. Setelah itu, komunikasi antara pelaku dan korban disebut semakin intens.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Agustus 2026 setelah keduanya mulai saling mengenal sejak April 2026. Saat didatangi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum.

Sebelum penangkapan dilakukan, keluarga korban dan sejumlah warga sempat berencana mendatangi tempat tinggal pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut. Namun, petugas kepolisian segera turun tangan untuk mengamankan situasi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan menerapkan pasal terkait tindak kekerasan seksual dan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)