MEDAN, BeritaTKP – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan yang dilakukan oleh seorang warga negara India di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Emas yang diamankan memiliki berat total 1,522 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Penindakan dilakukan pada Senin (14/9/2026) di area keberangkatan internasional Bandara Kualanamu. Saat itu, pelaku diketahui hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat AirAsia QZ154 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis petugas Bea Cukai Kualanamu, pelaku diduga menyembunyikan emas tersebut menggunakan cara tertentu agar tidak mudah ditemukan. Sebanyak empat keping emas batangan disimpan di dalam sebuah stabilizer voltage yang kemudian dimasukkan ke dalam koper bawaan.
Sebelum diamankan di Kualanamu, pelaku diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Bangkok pada 12 September 2026. Setelah berada di Indonesia, pelaku kemudian melakukan perjalanan domestik menuju Bandara Kualanamu pada Senin dini hari.
Rencananya, pelaku akan melanjutkan penerbangan internasional dari Kualanamu menuju Bangkok pada pukul 11.50 WIB. Namun, pergerakan tersebut berhasil terdeteksi oleh petugas sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan emas yang disembunyikan dalam koper tersebut. Barang bukti diamankan melalui penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 14 September 2026.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku diproses berdasarkan aturan kepabeanan. Penyidik menerapkan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait dugaan penyelundupan barang dalam kegiatan ekspor.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.(æ/red)





