JOMBANG, Berita TKP. com— Aktivitas dugaan perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu kini diduga berlangsung di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan ini disebut-sebut digagas oleh Kepala Desa bersama tokoh masyarakat setempat, dan justru diklaim mampu meningkatkan omset pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Baru Berdiri Dua Minggu, Warga Mulai Berdatangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Selasa (08/09/2026), keberadaan “kalangan” sabung ayam dan dadu di Desa Bareng baru berjalan sekitar dua minggu. Namun sejak awal berdiri, kegiatan tersebut sudah ramai dikunjungi warga dari berbagai wilayah di sekitar Jombang.
Sugik (35), salah seorang warga setempat, membenarkan adanya aktivitas tersebut di desanya. “Kalangan itu baru berdiri kurang lebih dua mingguan,” ujarnya. Hal senada disampaikan Rokim, warga yang kerap mengunjungi kalangan serupa di wilayah lain. “Saya biasa ke setiap kalangan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Jombang, dan Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. Kalau di Desa Bareng ini baru kali ini saya datangi,” ungkapnya.
Diklaim Dorong Ekonomi, Padahal Secara Hukum Tetap Ilegal
Pihak penggagas — yang disebut Kepala Desa bersama tokoh masyarakat — menyebut kegiatan ini mampu meningkatkan omset UMKM sekitar. Namun perlu ditegaskan bahwa sabung ayam dan permainan dadu yang disertai unsur taruhan merupakan tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tidak ada regulasi yang membenarkan praktik tersebut di Indonesia.
Kabupaten Jombang dikenal sebagai daerah yang religius, kaya akan pesantren dan tokoh agama. Banyak warga pun mempertanyakan mengapa justru di wilayah ini kegiatan perjudian diduga dibiarkan berjalan.
Kapolsek Bareng Janji Klarifikasi, Namun Belum Ada Tindakan Nyata
Terpisah, Kapolsek Bareng AKP Musto’ip saat dikonfirmasi awak media menyatakan akan segera melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. “Mohon waktu, saya klarifikasi dulu,” ucapnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penindakan serius, seperti peninjauan lokasi maupun penertiban. Awak media yang mencoba menelpon kembali juga belum mendapatkan tanggapan lanjutan.
Polisi Diminta Tegas: Jangan Biarkan Perjudian Berkembang
Masyarakat berharap Kepolisian Resor Jombang maupun jajaran Polsek Bareng tidak membiarkan kegiatan perjudian semakin merajalela. Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, melakukan penertiban, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Apalagi jika benar ada unsur pembiaran atau pelindungan, hal itu wajib ditindak tegas sesuai ketentuan kedinasan.
Kegiatan perjudian — sekalipun diklaim membawa dampak ekonomi sesaat — pada hakikatnya merugikan masyarakat luas, memicu utang, kekerasan, dan gangguan ketertiban. Negara wajib hadir melindungi warga dari dampak buruk tersebut, bukan membiarkannya tumbuh subur.
(Tim/I’m)
JOMBANG, Berita TKP. com— Aktivitas dugaan perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu kini diduga berlangsung di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan ini disebut-sebut digagas oleh Kepala Desa bersama tokoh masyarakat setempat, dan justru diklaim mampu meningkatkan omset pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Baru Berdiri Dua Minggu, Warga Mulai Berdatangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Selasa (08/09/2026), keberadaan “kalangan” sabung ayam dan dadu di Desa Bareng baru berjalan sekitar dua minggu. Namun sejak awal berdiri, kegiatan tersebut sudah ramai dikunjungi warga dari berbagai wilayah di sekitar Jombang.
Sugik (35), salah seorang warga setempat, membenarkan adanya aktivitas tersebut di desanya. “Kalangan itu baru berdiri kurang lebih dua mingguan,” ujarnya. Hal senada disampaikan Rokim, warga yang kerap mengunjungi kalangan serupa di wilayah lain. “Saya biasa ke setiap kalangan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Jombang, dan Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. Kalau di Desa Bareng ini baru kali ini saya datangi,” ungkapnya.
Diklaim Dorong Ekonomi, Padahal Secara Hukum Tetap Ilegal
Pihak penggagas — yang disebut Kepala Desa bersama tokoh masyarakat — menyebut kegiatan ini mampu meningkatkan omset UMKM sekitar. Namun perlu ditegaskan bahwa sabung ayam dan permainan dadu yang disertai unsur taruhan merupakan tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tidak ada regulasi yang membenarkan praktik tersebut di Indonesia.
Kabupaten Jombang dikenal sebagai daerah yang religius, kaya akan pesantren dan tokoh agama. Banyak warga pun mempertanyakan mengapa justru di wilayah ini kegiatan perjudian diduga dibiarkan berjalan.
Kapolsek Bareng Janji Klarifikasi, Namun Belum Ada Tindakan Nyata
Terpisah, Kapolsek Bareng AKP Musto’ip saat dikonfirmasi awak media menyatakan akan segera melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. “Mohon waktu, saya klarifikasi dulu,” ucapnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penindakan serius, seperti peninjauan lokasi maupun penertiban. Awak media yang mencoba menelpon kembali juga belum mendapatkan tanggapan lanjutan.
Polisi Diminta Tegas: Jangan Biarkan Perjudian Berkembang
Masyarakat berharap Kepolisian Resor Jombang maupun jajaran Polsek Bareng tidak membiarkan kegiatan perjudian semakin merajalela. Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, melakukan penertiban, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Apalagi jika benar ada unsur pembiaran atau pelindungan, hal itu wajib ditindak tegas sesuai ketentuan kedinasan.
Kegiatan perjudian — sekalipun diklaim membawa dampak ekonomi sesaat — pada hakikatnya merugikan masyarakat luas, memicu utang, kekerasan, dan gangguan ketertiban. Negara wajib hadir melindungi warga dari dampak buruk tersebut, bukan membiarkannya tumbuh subur.
(Tim/I’m)





