JAKARTA, BeritaTKP – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang tengah berada dalam situasi pengungsian pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perhatian pemerintah pusat.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Veronica menilai perkara tersebut harus ditangani serius karena menyangkut perlindungan anak yang berada dalam kondisi rentan.

“Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Veronica, Senin (7/9/2026).

Proses Hukum Sedang Berjalan

Veronica menyebut penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak, khususnya dalam kondisi darurat seperti bencana.

Menurutnya, pendampingan orang tua menjadi salah satu hal penting untuk memastikan anak tetap berada dalam lingkungan yang aman.

“Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka,” katanya.

Gubernur NTT Pastikan Perkara Diproses

Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena juga menyampaikan bahwa dugaan kasus tersebut telah ditangani melalui proses hukum.

“Pelakunya sudah diproses hukum,” kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Ia menambahkan, korban telah memperoleh pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Pendampingan juga dilakukan bersama aktivis perempuan yang memberikan perhatian terhadap kondisi korban.

Perlindungan Korban Jadi Perhatian

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan anak yang berada dalam situasi rentan setelah bencana gempa.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait diharapkan terus memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih melanjutkan penanganan perkara untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana terungkap berdasarkan alat bukti yang ada.(æ/red)