NGANJUK, BeritaTKP.com – Pernyataan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pace KPH Kediri, Sutoyo, kepada salah satu media online yang menyebut pengembangan kawasan wisata Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, telah memiliki legalitas karena didasari Perjanjian Kerja Sama (PKS), mendapat tanggapan dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk.
Sutoyo sebelumnya menyampaikan bahwa secara legalitas pengelolaan kawasan tersebut telah memiliki dasar PKS. Namun, menurut Ketua FAAM DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, keberadaan PKS antara Perum Perhutani KPH Kediri dengan PT Dan Home and Property/Group tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bahwa seluruh aktivitas pembangunan di lapangan otomatis telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.

“Kalau memang ada PKS antara Perhutani KPH Kediri dengan pihak pengembang, kami tidak mempersoalkan keberadaan kerja samanya. Yang kami pertanyakan adalah ruang lingkup PKS tersebut dan apakah seluruh kegiatan yang dilakukan di lapangan memang dibenarkan dan tercakup di dalamnya,” tegas Achmad.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian FAAM bukan hanya mengenai keberadaan PKS, tetapi aktivitas fisik yang berlangsung di kawasan tersebut, seperti penggunaan excavator, pengerukan tanah, pemotongan tebing, perubahan kontur atau bentang alam serta pemotongan sejumlah pohon pinus.
“PKS bukan dokumen bebas untuk memperlakukan alam sesuka hati. Kalau ada pohon Perhutani yang dipotong atau ditebang karena pembangunan, harus jelas dasar penebangannya, prosedurnya, inventarisasinya dan administrasinya,” ujarnya.
Achmad juga menyoroti aspek yang menurutnya jauh lebih penting, yakni keselamatan masyarakat dari potensi bencana.
Menurutnya, kawasan Watu Lawang berada di wilayah pegunungan dengan kondisi medan yang memiliki kemiringan tertentu. Karena itu, kegiatan pemotongan tebing dan perubahan kontur menggunakan alat berat tidak boleh hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi harus memperhitungkan stabilitas lereng, aliran air, potensi erosi dan risiko longsor.
“Ini bukan hanya soal pohon. Ada keselamatan masyarakat di dalamnya. Kalau tebing dipotong, tanah dikeruk dan bentang alam diubah, siapa yang memastikan kondisi lereng tetap aman? Kalau kemudian terjadi longsor dan material bergerak ke bawah, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Achmad.
FAAM meminta Perhutani dan pihak pengembang menjelaskan apakah sebelum pekerjaan dilakukan telah terdapat kajian teknis mengenai kestabilan lereng dan potensi bencana, serta langkah mitigasi apabila terjadi hujan ekstrem atau perubahan kondisi tanah.
“Jangan sampai setelah terjadi bencana baru semua pihak saling menunjuk. Pencegahan harus dilakukan sebelum pembangunan, bukan setelah masyarakat menjadi korban.”
Achmad juga menanggapi pernyataan Asper yang menyebut pohon pinus yang terdampak hanya beberapa batang dan telah diamankan serta dibuatkan laporan resmi.
“Kalau memang sudah dibuat laporan resmi, FAAM ingin tahu laporan seperti apa, berapa pohon yang terdampak, siapa yang melakukan inventarisasi, siapa yang memberikan persetujuan dan apa dasar penebangannya. Ini bukan soal banyak atau sedikitnya pohon, tetapi soal prosedur dan legalitasnya,” kata Achmad.
FAAM juga meminta Perhutani menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah masuk dalam rencana kerja kehutanan maupun desain pembangunan wisata.
“Kalau penebangan itu memang diperlukan untuk pembangunan fasilitas wisata dan sudah sesuai rencana, tentu ada dokumen yang mendasarinya. Tunjukkan dokumennya kepada publik.”
Selain persoalan pohon, penggunaan excavator juga menjadi perhatian FAAM karena pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan pengerukan dan perubahan bentang alam.
“Kalau alat berat digunakan untuk memotong tebing dan mengubah kontur kawasan, harus dijelaskan dasar kegiatan dan aspek perlindungan lingkungannya. Termasuk bagaimana jaminan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Jangan semuanya cukup dijawab dengan kalimat ‘sudah ada PKS’,” tegas Achmad.
FAAM menilai PKS, legalitas kegiatan pembangunan, legalitas penebangan pohon dan pemenuhan kewajiban lingkungan merupakan hal yang harus dilihat secara terpisah, meskipun semuanya berkaitan dalam satu kegiatan pengembangan wisata.
“Jadi kami tidak sedang mengatakan PKS itu tidak ada atau tidak sah. Kami meminta dibuktikan apakah kegiatan yang dilakukan oleh pihak pengembang benar-benar sesuai dengan isi PKS dan seluruh ketentuan yang berlaku.”
Achmad menegaskan FAAM tidak menolak pengembangan wisata Watu Lawang.
“FAAM tidak antiwisata dan tidak antiinvestasi. Silakan Watu Lawang dikembangkan. Tetapi pembangunan harus tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan, kelestarian lingkungan dan terutama keselamatan masyarakat dari risiko bencana,” katanya.
Jika pihak terkait tidak memberikan keterbukaan mengenai dasar kegiatan tersebut, FAAM siap membawa persoalan Watu Lawang kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau tidak mau terbuka, kami siap membuat pengaduan. Biar APH yang memeriksa dan menentukan apakah penggunaan excavator, pemotongan pohon, pengerukan dan perubahan bentang alam tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kami tidak ingin memvonis,” tegasnya.
Menurut Achmad, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pertanggungjawaban juga harus dilihat secara menyeluruh.
“Tidak hanya pihak yang bekerja di lapangan. Harus dilihat siapa yang melakukan, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang memerintahkan dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas kegiatan tersebut. Termasuk Perhutani KPH Kediri sebagai pihak yang mengelola kawasan dan pihak pengembang sebagai pelaksana kerja sama harus memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan perannya masing-masing.”
“Kalau memang semuanya legal, buka dokumennya. Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Wisata boleh berkembang, tetapi hukum, kelestarian alam dan keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi taruhan,” pungkas Achmad. (Widi,team)





