MALANG, BeritaTKP – Tawaran kuliah kedokteran gratis di China yang diterima seorang pelajar SMA di Kota Malang justru berujung masalah. Program beasiswa yang semula dijanjikan mencakup biaya pendidikan hingga kebutuhan selama kuliah tersebut diduga menjadi modus penipuan yang membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kasus ini menyeret seorang kepala desa (kades) di Banyuwangi berinisial AS (34). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Peristiwa tersebut bermula pada Juni 2025 ketika korban berinisial MRR, yang saat itu masih duduk di bangku SMA, memperoleh informasi mengenai program beasiswa pendidikan ke China dari guru Bimbingan Konseling (BK).
MRR kemudian diperkenalkan kepada AS yang mengaku mengelola program bernama “Kuliah Hebat” di bawah PT Indo Universia Multinasional.
Dalam komunikasi tersebut, AS menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan Medical University. Korban disebut akan memperoleh fasilitas berupa biaya kuliah, asrama hingga uang saku.
Namun, di balik tawaran kuliah gratis tersebut, korban justru diminta menyerahkan uang dengan alasan sebagai syarat mengikuti program.
Diminta Bayar Rp150 Juta
AS disebut meminta mahar sebesar Rp150 juta. Meski sempat merasa ragu, korban akhirnya melakukan pembayaran secara bertahap.
Total uang yang telah ditransfer korban mencapai sekitar Rp100 juta.
Untuk semakin meyakinkan korban dan keluarganya, AS disebut menunjukkan sejumlah dokumen berbahasa Mandarin dan Inggris yang diklaim sebagai surat penerimaan resmi dari Hainan Medical University.
Keyakinan korban semakin bertambah setelah AS bersama pihak lainnya datang langsung ke rumah korban dan menjelaskan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan keberangkatan serta dokumen perjalanan.
Korban kemudian kembali diminta mengeluarkan uang sekitar Rp22,5 juta untuk keperluan visa dan keberangkatan keluarga.
Namun, rencana keberangkatan yang sebelumnya dijanjikan pada September 2025 justru mengalami sejumlah penundaan.
Keberangkatan ke China Diwarnai Kejanggalan
Pada 21 September 2025, korban sudah berada di Bandara Juanda sejak sekitar pukul 05.15 WIB. Namun, AS baru tiba sekitar pukul 07.15 WIB ketika proses boarding telah ditutup.
Rute perjalanan kemudian dialihkan melalui Bali.
Sesampainya di China, korban disebut menemukan kejanggalan lain. Tiket penerbangan ternyata dibeli menggunakan uang korban sendiri dengan janji akan diganti kemudian.
Persoalan kembali muncul ketika korban melakukan transaksi pembelian gelang emas melalui WeChat Pay pada 23 September 2025.
Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp56,64 juta. AS disebut mengatakan transaksi gagal, sementara uang korban ternyata telah berpindah ke rekening pihak lain.
Korban akhirnya harus mengeluarkan biaya lagi untuk membeli tiket pulang karena pengaturan kepulangan yang sebelumnya dijanjikan tidak berjalan sesuai rencana.
Fakta Kuliah Kedokteran Baru Terungkap Setelah Pulang
Kejanggalan terbesar baru diketahui setelah MRR kembali ke Indonesia dan menceritakan seluruh pengalamannya kepada sang ibu.
Alih-alih langsung masuk program S1 Kedokteran seperti yang dijanjikan, MRR ternyata hanya terdaftar dalam program persiapan bahasa selama satu tahun.
Korban juga diwajibkan memenuhi persyaratan kemampuan bahasa, termasuk lulus ujian HSK4, sebelum dapat melanjutkan ke pendidikan kedokteran.
Dari hasil penyelidikan polisi, uang yang diserahkan korban diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan program pendidikan yang dijanjikan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, gelar perkara serta penyitaan sejumlah barang bukti hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.
Polisi Sita Dokumen hingga Percakapan WhatsApp
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekening koran milik korban, bukti percakapan WhatsApp, serta tiga dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025.
Polisi juga menyita poster promosi program “Kuliah Hebat” dan brosur majalah yang berkaitan dengan program tersebut.
Kasus ini kini diproses oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Perkara tersebut dikenakan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan serta penggunaan uang korban dalam perkara tersebut.(æ/red)