BATAM, BeritaTKP -Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap majikannya, L (52), hingga korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka karena kerap mendapat teguran dari korban.

NH disebut tersinggung dengan sejumlah ucapan korban terkait pekerjaannya. Puncak emosinya diduga terjadi beberapa jam sebelum kejadian, ketika korban meminta NH membersihkan toren air sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menyebut aksi kekerasan kemudian terjadi di lantai empat rumah korban. Dalam penyelidikan awal, NH diduga menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut diketahui setelah suami korban, HS (54), mendapat informasi dari ART lainnya berinisial YN.

HS kemudian menuju lantai empat dan menemukan istrinya dalam kondisi tergeletak. Korban sempat dipindahkan ke lantai dua, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan NH.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kawasan Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. NH berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian.

“Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ujar Anggoro.

Dari pemeriksaan sementara, polisi juga mengetahui bahwa NH baru sekitar 10 hari bekerja di rumah korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan, termasuk beberapa benda yang diduga berkaitan dengan kejadian serta pakaian korban dan tersangka.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Rekonstruksi juga akan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas kasus ini, NH disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Catatan redaksi: seluruh uraian mengenai peran dan perbuatan NH di atas masih berdasarkan dugaan dan keterangan penyidik, sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(æ/red)